Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 27 November 2018

Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya Dituntut Berbeda

Agus Suherman

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan berbeda terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPA) di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya.

Surat tuntutan ketiga terdakwa yang terdiri dari Sunaryo, Ketua pengadaan barang PD RPH,  Lutfia Rachmad, Pimpinan proyek pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya dan Agus Suhermanto selaku pemenang tender dibacakan dalam persidangan terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (26/11).

Terdakwa Agus Suhermanto dituntut lebih tinggi dari terdakwa Sunaryo dan Lutfia Rachmad. Pemenang tender proyek IPAL ini dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Ia  dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 UU Tipikor.

Sementara terdakwa Sunaryo dan Lutfia Rachmad dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU Tipikor. Keduanya dituntut masing- masing dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Lutfia Rachmad

Ketiga terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 282 juta dan bila tidak dibayar, maka sesuai ketentuan undang-undang diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.  Uang pengganti tersebut merupakan nilai kerugian dari kasus korupsi pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad, masing-masing terdakwa mengaku akan mengajukan nota pembelaan yang sedianya akan dibacakan pada persidangan yang akan digelar 2 pekan mendatang.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi mengatakan, ketiga terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara yang telah dinikmati. Ketiganya baru mengembalikan sebesar Rp 95 juta dari nilai kerugian negara sebesar Rp 282 juta.

"Itu  menjadi pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan ketiga terdakwa,"kata Dimaz saat dikonfirmasi kabarprogresif.com, Senin (26/11).

Untuk diketahui, Penyimpangan kasus korupsi ini  diungkap Kejari Tanjung Perak sejak Desember 2107 lalu. Dan pada Ferbruari 2018, penyelidikan perkara ini ditingkatkan ke Penyidikkan berdasarkan surat perintah penyidikkan Nomor Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018 yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady,SH,MH, tertanggal 14 Februari 2018.

Sunaryo

Pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya ini disinyalir  tidak sesuai  dengan bestek yang ada. Proyek  tersebut didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH Tahun 2009 sebesar Rp 3.850.000.000 (tiga milliar, delapan ratus delapan puluh juta rupiah).

Dari penghitungan audit internal yang dilakukan penyidik ke ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, kasus korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 282 juta. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar