KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak seperti biasanya persidangan kasus pencemaran nama baik oleh Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2).
Sidang yang biasanya dilakukan sekitar pukul 09.00 wib itu molor hingga pukul 12.30 wib.
Tak ayal, sidang untuk mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut mendapat kritikan dari pendukung pentolan musisi grup band Dewa 19 itu.
" Jam 9 tapi hakim molor-molor sampek jam setengah satu (12.30 wib), ini anak saya udah pulang sekolah." tandas Rafika sambil marah-marah dihadapan puluhan petugas kepolisian yang menjaga pintu masuk ruang sidang Cakra PN Surabaya, selasa (26/2).
Tak hanya soal molornya jadwal sidang, perempuan berbaju putih itu juga mempersoalkan arogansi petugas kepolisian kepada sejumlah media yang melarang masuk untuk meliput sidang Ahmad Dhani.
" Ini media gak boleh masuk, " jelasnya dengan nada kesal.
Sayangnya saat didesak sejumlah wartawan, kenapa tak boleh masuk, perempuan berkerudung ini enggan menjelaskan. Ia hanya mengutarakan keinginannya itu agar petugas jaga pintu ruang sidang Cakra segera membukanya.
" Saksi." Pungkasnya.
Seperti diketahui Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ahmad Dhani tiba di PN Surabaya sekira pukul 10.20 WIB. Begitu turun dari mobil tahanan Kejati Jatim, musisi sekaligus politisi Partai Gerindra ini mengumbar senyum pada awak media sambil mengepalkan tangan dengan membawa sebuah majalah bertuliskan 'Indonesia Menang'.
Kasus ini berlanjut ke pembuktian pasca majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono menolak eksepsi tim penasehat hukum Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani menjalani sidang 'idiot' pencemaran nama baik bermula kedatangannya di Surabaya untuk menghadiri Deklarasi #2019gantipresiden. Namun kala itu Dhani tidak bisa menghadiri deklarasi karena dihadang banyak orang di Hotel Majapahit, Surabaya.
Kesal dengan para penghadang, Dhani menyebut mereka 'Ideot'. (arf)