Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 26 Januari 2017

Hentikan Perkara, Warga DPS Gugat Polrestabes dan Kejari Surabaya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mulyanto, Warga Darmo Permai Selatan Surabaya ini melawan kebijakan Polrestabes Surabaya yang telah menghentikan perkara pidana yang dilaporkannya beberapa waktu lalu.

Untuk meminta kepastian hukumnya, Mulyanto menggugat praperadilan Polrestabes Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Permohonan praperadilan itu mulai digelar dan disidangkan oleh Hakim Dwi Supardi. Persidangan perdana ini digelar secara terbuka dan berjalan singkat diruang garuda PN Surabaya, Kamis (26/1/2017).

Setelah menyerahkan gugatan permohonan, pihak Bidang Hukum (Bidkum) Polrestabes Surabaya langsung mengajukan jawaban.

Sementara, pihak Kejari Surabaya yang ikut digugat tidak hadir.

"Tapi Kejakaaan sudah menitipkan jawaban di Panitera Pengganti,"kata Hakim yang diamini para pihak.

Usai persidangan, Mulyanto pemohon praperadilan ini menjelaskan jika gugatan itu dilakukan untuk mendapatkaan kepastian hukum atas tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan Mardian Nusatio (Thio Sin Tjong) warga Krembangan Jaya Utara I Surabaya, dengan nomor laporan polisi LP :  STTP/K/209/ll/2015/SPKT/Jatim/restabes/Sby.

Kasus pidana Mardian pun sudah digulirkan ke Kejari Surabaya, Tapi oleh Jaksa Kejari Surabaya, berkas Mardian dinyatakan belum sempurna atau P 19.

Dalam petunjuknya, jaksa meminta ke penyidik Polisi untuk menetapkan tersangka lain dalam perkara ini. Calon tersangka  itu adalah Hairanda Suryadinata, seorang pengacara yang diduga otak dibalik perbuatan Mardian.

"Tapi petunjuknya tidak pernah dijalankan dan malah di SP 3 oleh Penyidik,"jelas Mulyanto usai persidangan.

Perisitiwa hukum ini merupakan buntut dari perkara Hairanda yang pertama. Saat itu, Hairanda mendapat kuasa dari Mulyanto bersama Juliati Wjayanti (istri), Alvianto Wijaya (anak)  yang  tersandung kasus hukum. Mereka dilaporkan Juniwanti Sugihman atas tuduhan penganiayaan, pengeroyokan, serta pengerusakan.

Ditengah proses hukum itu, Hairanda mengaku bisa menghentikan kasus yang dilaporkan Juniwati di Polrestabes Surabaya, dengan biaya sebesar Rp 165 juta.

Namun setelah uang diberikan oleh Mulyanto sebesar Rp 165 juta, mereka justru ditetapkan sebagai tersangka. Hingga akhirnya Hairanda dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan tudingan penipuan.

Oleh Hakim PN Surabaya, Hairanda divonis 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa selama 1,6 tahun penjara dan oleh Hakim PT Surabaya, Hukumannya ditambah jadi 2 tahun penjara, setelah dirinya mengajukan banding.

Lantas apa hubungan Hairanda dengan perbuatan pidana yang dilakukan Mardian Nasutio?

Dari BAP yang dikembalikan Jaksa Marsandhi ke penyidik,  Mardian Nasutio adalah saksi dalam kasus penganiayaan yang dihentikan Polrestabes Surabaya.

Mardian muncul setelah laporan Mulyanto ke DK Peradi Jatim ditolak. Dengan dalih, Hairanda bukan anggota Peradi Jatim, melainkan anggota DK Peradi Banjarmasin.

Atas putusan itu, Mulyanto mengajukan banding ke Peradi Pusat. Banding itu dilakukan dengan dasar DK Peradi Banjarmasin belum terbentuk secara devinitif.

Nah, saat banding itulah, mulai terungkap keterlibatan Hairanda dalam pemalsuan surat keterangan dari tersangka Mardian, yang dipakai untuk menyangkal tudingan laporan Mulyanto.

Dalam surat tersebut, tersangka Mardian mengaku sebagai paman dari Juliati Sugihaman dan menyatakan jika perkara Mulyanto dkk bisa dihentikan atau di SP3 Polrestabes Surabaya, berkat kinerja Hairanda.

Surat Keterangan tersebut dibuat secara tertulis dan ditanda tangani Mardian. Namun, surat keterangan itu dikonsep oleh  Hairanda dan diketik Agus Hariyanto (pegawai Hairanda) dengan  menggunakan komputer milik Hairanda.

Atas dasar itulah jaksa mengembalikan berkas ke penyidik dan memberikan petunjuk agar Hairanda dan Agus Hariyanto terlibat dalam perkara pemalsuan surat keterangan tersebut. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar