Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 13 Januari 2017

KBRS Sindir Pengusutan Rumah Radio Bung Tomo Dengan Lempar Jumroh



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ratusan massa gabungan yang menamakan diri Komunitas Bambu Runcing Surabaya (KBRS) melakukan aksi peringatan terkait robohnya rumah radio siaran yang digunakan oleh Bung Tomo sampai saat ini belum ada kejelasan, Jumat (13/01/2017). Padahal, aset cagar budaya tersebut saat ini sudah rata dengan tanah karena dirobohkan oleh Jayanata yang mengaku sebagai pemiliknya.

Aksi yang bertajuk “ Balang Jumroh “ ini dilakukan sejak pukul 13.00 wib dengan maksud untuk mengingatkan para pihak yang terlibat penanganan penghancuran rumah radio tersebut agar serius dan tidak main – main. Aksi ini akan dimulai dari lokasi Rumah Radio Bung Tomo, Jalan Mawar 10, lalu bergeser ke PT Jayanata sebagai pihak pembeli bangunan cagar budaya tersebut yang kemudian terjadi penghancuran. Setelah itu masa melanjutkan aksi menuju ke gedung DPRD Surabaya dan terakhir ke rumah dinas walikota Surabaya.

Aksi dilakukan dengan memulai berdoa didepan Rumah Radio Bung Tomo dan menabur tanah makam Bung Tomo disekitar area Jayanata, pembakaran dupa, tabur bunga, beras kuning, pecah kendi sebagai simbol kematian. Hal yang sama akan dilakukan di Gedung DPRD serta rumah dinas walikota Surabaya.

Wawan koordinator aksi menyampaikan aksi ini bukan aksi yang main – main, namun serius akan mengawal terus kasus penghancuran rumah radio Bung Tomo. Penggunaan tanah makam Bung Tomo dalam aksi ini menunjukkan bahwa kami menagih janji keseriusan pemerintah Kota Surabaya yang waktu itu mendatangi ibu Sulistina sebelum beliau wafat, saat itu walikota Risma berjanji akan mengembalikan bangunan tersebut.

"Kami berharap aksi ini akan mengingatkan semua pihak yenag terlibat untuk segera memberi kepastian tentang Rumah radio Bung Tomo. Pihak Jayanata, DPRD Surabaya dan Walikota Surabaya harus meminta maaf atas tragedi penghancuran Rumah ini. Kami juga mendesak kepada kepolisian dan PPNS Surabaya agar segera mempublikasikan hasil penyidikannya, jangan ada yang bermain – main terhadap kasus ini," kata Wawan.

Hal senada dikatakan Yanto dari Masyarakat Peduli Cagar Budaya mengetakan sudah seharusnya seluruh warga Surabaya bersama-sama menyelamatkan simbol arek Suroboyo dari rencana penghancuran sehingga kehilangan identitas.

"Siapa lagi yang akan kita harapkan untuk menjaga nilai – nilai kepahlawanan ini. Jika pemerintah sebagai pelindung kita lalai dan sudah tidak peduli lagi, maka kita harus bergerak dan lawan," tambahnya.

Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar 10 merupakan bangunan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan keputusan walikota Surabaya No 188.45/004/402.2.04/1998. Namun saat ini kondisinya hancur tak tersisa karena dirobohkan Jayanata. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar