Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 19 Januari 2017

Lagi, Polrestabes Surabaya Pelototi Kasus PDAM Basra



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus sengketa lahan dan gedung bersejarah milik Perusahaan daerah air minum (PDAM) Surya Sembada, yang berdiri disepanjang jalan raya Basuki Rahmat nomer 119 - 121 Surabaya semakin melebar.

Apalagi Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini telah melakukan komunikasi intens dengan KPK serta meminta siapa saja dalam prosesnya disitu. Kamis (12/1/17).

Nah, ternyata pernyataan Wali Kota Surabaya inilah, nampaknya membuat pihak Polrestabes Surabaya kebakaran jenggot.

Tak butuh waktu lama, kemarin, Rabu (18/1) Polrestabes Surabaya mendatangi kantor PDAM di jalan DR Mustopo, Surabaya untukmelakukan koordinasi dengan jajaran Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.

“Kemarin, pihak kepolisian menemui Direksi, untuk membicarakan beberapa persoalan yang salah satu diantaranya, soal sengketa bangunan bersejarah eks Markas BKR di Jl. Basuki Rahmat,” ungkap Kepala Bagian Humas PDAM Surya Sembada kota Surabaya, Ari Bimo Sakti saat ditemui di gedung eks Markas BKR, Kamis(19/1/2017).

Ari Bimo menjelaskan, hasil pertemuan sejumlah petugas dari Polrestabes Surabaya memutuskan, bahwa pihak kepolisian berencana mengejar dan menangkap siapa saja yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemenang gugatan awal terdapat 2 orang. Namun salah satunya meninggal dunia, sehingga tinggal seorang lagi yang akan menjadi pengejaran pihak kepolisian,” jelas Ari Bimo.

Ditambahkannya, sebelum lahan tersebut di jual ke Hanny Layantara, PN Surabaya menetapkan 2 nama pemenang gugatan sengketa lahan. Menurut Bimo, bersamaan dengan keluarnya putusan pengadilan, PDAM melaporkan pemenang gugatan ke Polrestabes Surabaya.

“Saat itu Polrestabes menetapkan 2 orang tersebut tersangka dan masuk dalam DPO kepolisian. Sempat lama terbengkelai, tapi sekarang Polrestabes akan kembali melakukan pengejaran lagi,” ucapnya.

Bimo juga mengatakan, untuk mengamankan tanda sejarah dari nilai gedung eks Markas BKR itu, Pihak PDAM telah membangun prasasti tepat didepan halaman gedung.

“Prasasti sengaja kita buat diluar pagar halaman gedung dan di bentuk melingkar dikelilingi taman mini. Ini upaya kita untuk menyelamatkan tonggak sejarah, jika gedung ini dieksekusi nantinya. Masyarakat bisa mengetahui sejarah gedung ini, meski sudah dikuasai swasta,” pungkas Bimo. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar