Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 04 Oktober 2018

Jaksa KPK Sebut Dirut PLN Sofyan Basir Ikut Pertemuan dengan Setya Novanto dan Eni Maulani


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Surat dakwaan terhadap Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd menguraikan peran sejumlah pihak.

Salah satunya, Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir. Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/10/2018), Sofyan disebut beberapa kali melakukan pembahasan dan pertemuan.

Salah satunya, pertemuan di kediaman Setya Novanto yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPR RI.

Awalnya, Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP kepada PT PLN Persero terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.

Menurut jaksa, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN. Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi.

Dalam pertemuan di Gedung Nusantara DPR, Novanto menyampaikan kepada Eni agar membantu Kotjo dalam proyek PLTU.

Kemudian, Novanto memberitahu bahwa Kotjo akan memberikan fee. Menurut jaksa, saat itu Eni menyanggupi perintah Novanto.

Selanjutnya, pada 2016, Eni mengajak Sofyan Basir yang didampingi Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN menemui Setya Novanto.

Dalam pertemuan itu, Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir. Namun, menurut jaksa, Sofyan menjawab bahwa PLTGU Jawa III sudah ada kandidatnya.

Sementara, untuk pembangunan PLTU Riau 1 belum ada kandidatnya. Kemudian, menindaklanjuti pertemuan itu, pada awal 2017, Eni memperkenalkan Kotjo dengan Sofyan Basir di Kantor PT PLN Persero.

"Eni menyampaikan bahwa terdakwa adalah pengusaha tambang yang tertarik menjadi investor dalam proyek PLTU Riau 1," kata jaksa.

Selanjutnya, Sofyan Basir meminta agar penawaran diserahkan dan dikoordinasikan dengan Supangkat Iwan Santoso.

Dalam surat dakwaan, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar