Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 26 Oktober 2018

KPK Tahan Bupati Cirebon


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Jumat (25/10/2018) dini hari.

Sunjaya yang tampak mengenakan rompi tahanan KPK itu keluar sekitar pukul 00.08 WIB. Ia akan ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan usai KPK menetapkan Sunjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.

KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka.

"Bupati ditahan di K4 (ruang tahanan di belakang Gedung Merah Putih KPK) ya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi Kamis malam.

Sunjaya mengaku tak pernah menerima uang sebesar Rp 100 juta yang diberikan Gatot kepada dirinya. Menurut KPK, uang tersebut diduga diberikan atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.

"Sampai sekarang saya belum pernah terima uang itu," kata Sunjaya usai diperiksa.

Ia juga membantah dugaan penerimaan fee dengan nilai total Rp 6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan dirinya.

"Enggak ada itu. Tidak ada," kata dia.

Sementara itu Gatot telah keluar terlebih dulu mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 23.05 WIB. Ia hanya melempar senyum dan langsung memasuki mobil tahanan.

Ia juga ditahan di tempat yang sama dengan Sunjaya. Dalam kasus ini, diduga pemberian oleh Gatot kepada Sunjaya melalui ajudan bupati berinisial DS sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot.

"Diduga SUN sebagai bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati," papar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima fee dengan nilai total Rp 6.425.000.000. Fee tersebut, papar Alex, tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya.

"Yang digunakan sebagai rekening penampungan, terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018," jelasnya. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar