Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 31 Oktober 2018

Gaji 13 ASN dan DPRD Surabaya Masih Buram


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pencairan gaji 13 untuk 14 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan anggota DPRD hingga kini masih buram.

Bahkan Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya enggan memberikan argumennya kapan kepastian waktu pencairannya.

"  Sopo seng ngomong pasti." Kata Sekkota, Hendro Gunawan balik bertanya lantas tertawa, Rabu (31/10).

Orang no 1 dilingkungan ASN Pemkot Surabaya ini malah menceritakan mekanisme pengajuan hingga disetujuinya PAK APBD Kota Surabaya tahun 2018.

" Aku cerita tahapene ya, kemarin hari sabtu kita rapatkan di banggar terkait hasil evaluasi kemudian senin kita kembalikan hasil pembahasan atau review atas gubernur ke pemprov." Jelas Hendro.

Namun pengembalian tersebut lanjut Hendro hanya untuk mendapatkan no registrasi sesuai P-APBD.

" Kita menunggu prosesnya aja." Pungkasnya.

Seperti diketahui evaluasi PAK APBD tahun 2018 yang diusulkan Pemkot Surabaya ke Pemprov Jatim beberapa waktu lalu, telah selesai.

PAK yang mempunyai keterkaitan dengan pembayaran gaji ke-13 untuk para ASN dan anggota DPRD dilingkungan Pemkot Surabaya, tak mendapat banyak revisi anggaran.

Revisi anggaran PAK kini tengah dibahas oleh tim anggaran Pemkot Surabaya dan akan dikirim kembali ke Pemprov Jatim pada hari Selasa (30/10/2018) mendatang, untuk dimintakan persetujuan ke Gubernur Sukarwo.

Estimasi waktu persetujuan Gubernur Jatim itu akan turun sekitar 2 hari kedepan, yakni pada tanggal 1 November, terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan PAK diajukan.

Revisi PAK tersebut tidak begitu signifikan hingga tak mempengaruhi anggaran murni APBD kota Surabaya tahun 2018. Dengan begitu gaji ke-13 untuk para ASN dan anggota DPRD kota Surabaya dapat dicairkan.

Bahkan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) kota Surabaya, Yusron Sumartono, Sabtu (27/10/2018), membenarkan, jika evaluasi permohoan PAK sudah di revisi oleh Pemprov Jatim.

Menurutnya, tim anggaran Pemkot dan DPRD kota Surabaya kini tengah membahas revisi tersebut dan akan segera dikirim kembali ke Pemprov untuk dimintakan persetujuan Gubernur.

Mengenai pencairan gaji ke-13, lanjut, Yusron, akan segera dibayarkan setelah Gubernur Sukarwo merestui review yang diajukan pemkot Surabaya.

Diperkirakan jawaban evaluasi Gubernur itu, kata Yusron, akan diterima kembali oleh Pemkot Surabaya pada pekan depan.

“Proses pengajuan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah,red). Ya kira-kira pekan depan dikembalikan,” pungkas Yusron saat itu. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar