Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 26 Oktober 2018

Tunjukan Batas Sengketa Ke Hakim, Kades Gilang Sebut Tanah Gogol Tidak Pernah Dijual Belikan

Sengketa Tanah Desa   


KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya melakukan peninjauan lokasi sengketa tanah aset desa antara Warga Desa Gilang Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo selaku penggugat melawan Heri Rahardjo, yang mengaku pembeli tanah.

Sidang peninjauan setempat atau dalam istilah hukum disebut PS ini dipimpin oleh  Hakim Kabul selaku ketua majelis hakim  pemeriksa gugatan perdata ini dan disaksikan dua anggota majelis hakim lainnya serta panitera pengganti.

Dari pantauan Kaabarprogresif.com, Sidang PS itu dilakukan Hakim PN Sidoarjo sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.25 WIB dengan pengamanan yang ketat dari Polresta Sidoarjo.

Situasi sidang PS ini sempat tegang, antara warga desa yang terlihat tak terima atas kehadiran sejumlah orang yang didatangkan tergugat dengan menggunakan pakaian silat.

Sementara, untuk menunjukkan batas-batas tanah yang disebutkan dalam gugatannya, Hakim PN Sidoarjo meminta keterangan dari sejumlah  perangkat desa termasuk Kepala Desa Gilang, Sariadi dan Agoes Soeseno selaku kuasa hukum penggugat.

Tak hanya itu, pihak tergugat yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya  juga ikut dilibatkan dan ditanya tanya oleh Hakim ON Sidoarjo terkait tanah yang diklaim telah dibeli sebesar Rp 900 juta.


Kades Gilang, Sariadi menjelaskan, lahan yang saat ini ditinjau oleh Hakim PN Sidoarjo ini merupakan lahan gogolan milik dari 72 warga desa dan tidak pernah terjadi jual beli maupun adanya ganti rugi.

"Lahan ini sudah tercatat di Letter C dibuat tahun 1979, 29 Desember tahun 1979 dan tidak pernah diperjualbelikan dengan pihak manapun, apalagi ganti rugi”terang Sariadi, Jum'at (25/10). (Mang)

0 komentar:

Posting Komentar