Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 26 Oktober 2018

Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menjadi Pertimbangan Tuntutan Jaksa

Korupsi Pengadaan Buku K13 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejari Malang Kota menjatuhkan tuntutan 1,5 tahun penjara terhadap 5 terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan buku modul kurikulum tahun 2013 oleh Dindik Pemkot Malang.

Lima terdakwa itu adalah  Sugiarto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Supartono selaku Panitia Pengadaan, I Ketut Budiyasa selaku Tim Teknis, Abdul Azis Panitia Penerima atau Pemeriksa Pekerjaan dan M Khamim selaku rekanan penyedia  barang dan jasa.

Surat tuntutan kelima terdakwa ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irawan Eko pada persidangan diruang sari Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (25/10).

Kelima terdakwa ini dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 3 Pasal 18 UU Tipikor No 31 tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi.

"Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar 312 juta rupiah,"kata Jaksa Irawan Eko pada persidangan, Jum'at (25/10).

Modus korupsi berjamaah ini dilakukan para terdakwa saat Pemkot Malang melakukan  pengadaan buku modul  kurikulum 2013 bagi guru Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Kota Malang sebanyak 21 ribu modul eksemplar.

Tapi dalam prakteknya, buku tersebut hanya dicetak 16 ribu modul saja. "Hitungan kerugian ini berdasarkan hasil audit BPKP Surabaya,"kata Jaksa Irawan Eko.

Dari pantauan Kaabarprogresif.com, para terdakwa belum sempat menikmati hasil dari korupsi ini. Pasalnya saat proses penyidikan oleh Polres Malang, barang bukti itu disita dari tangan terdakwa Sugiarto.

Namun seiring waktu, terdakwa Sugiarto kembali mengembalikan kerugian negara kasus ini ke Kementrian Pendidikan. Artinya, dalam kasus ini, terdakwa Sugiarto telah mengembalikan kerugian negara sebanyak dua kali. Tapi hal itu tidak menjadi pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan jaksa.

Atas tuntutan itu, para terdakwa melalui Satriyo Nugroho selaku penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan satu pekan mendatang.

"Sidang ditunda dengan agenda pembelaan,"ucap hakim Agus Hamzah saat menutup persidangan.

Untuk diketahui,kasus korupsi diungkap oleh Polres Malang pada 2015 lalu dan ditingkatkan status penyidikannya pada tahun ini. (mang)

0 komentar:

Posting Komentar