Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 26 Oktober 2018

Sengketa Tanah Bangkingan, Sesuai Klasiran Masih Tercatat Pemilik Awal


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Saling mengklaim sebuah tanah di wilayah Kelurahan Bangkingan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan seseorang yang mengaku sebagai pemilik tanah yang saat ini sebagian telah berdiri bangunan puskesmas Bangkingan mulai ada titik terang.

Selain mengaku telah membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga tahun 2018, ternyata dalam buku klasiran tahun 1973 yang ada di Kelurahan Bangkingan, nama pemilik awal masih tertera artinya belum ada coretan bila tanah tersebut telah berpindah tangan.

" Saya tanya pak lurah untuk cek buku tanah, sesuai persil 42 klas D1 seluas 3590 M2 dengan petok no 88 tidak ada coretan, masih tercatat atas nama Yusuf P Yuharti." Jelas Camat Lakarsantri, Harun Ismail, kamis (25/10).

Namun kata Harun, bukan berarti pemilik tanah tersebut (Yusuf P Suharti) dapat mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. Sebab Pemkot Surabaya juga telah mencatatkan tanah tersebut masuk dalam Sistem Managemen Informasi Barang Daerah (Simbada).

" Tanah seluas 3590 m2 (bukan 3800 m2 seperti pemberitaan sebelumnya) sudah tercatat sebagai aset PD Pasar Surya." Tegas Harun.

Harun juga menyayangkan langkah ahli waris dari Yusuf P Yuharti yang tak pernah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan sebagai kepanjangan tangan dari Pemkot Surabaya, pasalnya kasus ini diketahuinya setelah ada undangan rapat dengan DPRD Surabaya.

" Saya baru tau setelah diundang hearing (dengar pendapat) oleh Komisi A. Selama ini dia (Yusuf) gak pernah kesini mungkin hanya komunikasi dengan kelurahan." Kata Harun, kamis (25/10).

Diberitakan sebelumnya, merasa tanahnya dikuasai oleh Pemkot Surabaya, ahli waris dari yusuf dan kuasa hukumnya, siswanto wadul ke Komisi A DPRD Surabaya.

Tanah seluas 3590 m/2 tersebut saat ini sebagian telah berdiri bangunan Puskesmas Bangkingan dan pasar.

Padahal pemilik tanah selalu membayar PBB sampai dengan tahun 2018.

Namun sayangnya permintaan ganti rugi hingga saat ini belum mendapat respon dari Pemkot Surabaya lantaran masih minta bantuan non litigasi ke kejaksaan. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar