Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 03 Oktober 2018

Sidang Wali Kota Kendari, Jaksa Ungkap Aliran Rp 5 M ke Pengurus PDI-P


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Fakta persidangan berupa aliran uang Rp 5 miliar kepada pengurus PDI Perjuangan tercantum dalam surat tuntutan terhadap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), penyerahan uang itu telah menjadi fakta sidang dan menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam menentukan tuntutan pidana terhadap para terdakwa.

Menurut jaksa, berdasarkan keterangan saksi, pengusaha Hasmun Hamzah beberapa kali meminta anak buahnya Lu Lily untuk menukarkan uang rupiah ke mata uang dollar Amerika Serikat di Porto Valas.

Kemudian, uang dollar AS tersebut diambil oleh Hasmun dan saksi Fatmawaty Faqih sekitar akhir 2017. Baca juga: Wali Kota Kendari dan Ayahnya Dituntut 8 Tahun Penjara

"Setelah adanya penukaran uang, Hasmun dan Fatmawaty menyerahkan uang dollar AS tersebut senilai Rp 5 miliar kepada seseorang di kantor DPP Partai PDIP di Jakarta," ujar jaksa M Takdir Suhan saat membaca surat tuntutan.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa Asrun yang merupakan calon Gubenur Sulawesi Tenggara diusung oleh beberapa partai politik, yakni PAN, PKS, Hanura, Gerindra dan PDI Perjuangan.

Dalam persidangan, Asrun menerangkan bahwa benar pada sekitar Desember 2017, Asrun dan Hugua bersama-sama menghadap ketua umum DPP PDI Perjuangan.

Keduanya kemudian menerima rekomendasi sebagai pasangan yang sah calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung oleh PDI Perjuangan. Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun dituntut 8 tahun penjara.

Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, keduanya menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Selain itu, Asrun sendiri didakwa menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah. Menurut jaksa, uang itu diduga diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari.

Proyek yang dimaksud yakni, proyek multi years pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) - Ujung Kendari Beach.

Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma menggunakan perantara Fatmawaty Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar