Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 22 Januari 2019

Dua Tersangka Kejahatan Pajak Jalani Pemeriksaan 5 Jam


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dua tersangka kejahatan pajak yakni Andreas Jappy Hartanto dan Vinsensius Kurniawan Suganda menjalani pemeriksaan pelimpahan tahap II diruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sekitar 6 jam lebih.

Kedua tersangka ini digiring oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kanwil Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Jatim I Kejari Surabaya sekitar pukul 10.15 Wib dan berakhir sekitar pukul 15.00 Wib.

Saat digelandang keluar kedua tersangka yang mengenakan rompi berwarna pink ini lebih memilih menutupi wajahnya dengan kertas.

Tak satu pun kalimat yang keluar dari penjahat pajak ini.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah mengatakan telah menerima pelimpahan kasus kejahatan pajak dari Penyidik PPNS Kanwil Jatim I, Rabu (22/1).

"Benar, hari ini kami menerima pelimpahan tahap II kasus pemalsuan faktur pajak,"kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat dikonfirmasi diruang kerjanya, selasa (22/1).

Dijelaskan Heru, selain melimpahkan berkas perkara, penyidik juga melimpahkan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah,
Andreas Happy Hartanto, Warga Jemur Andayani Surabaya dan Vinsensius Kurniawan Suganda, Warga Ketintang Baru II Surabaya.

"Ini dua perkara yang berbeda, untuk tersangka AHP kasusnya adalah membuat faktur pajak palsu atas nama CV Jaya Mulia. Sedangkan tersangka VKS, perannya menggunakan faktur pajak palsu untuk PT Mastevi,"jelas Heru Kamarullah.

Dalam kasus kejahatan pajak ini, tersangka Andreas Happy Hartanto telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1, 942.867.637. 
(satu miliar, sembilan ratus empat puluh juta,delepan ratus enam puluh tujuh ribu, enam ratus tiga puluh tujuh rupiah)

Sedangkan perbuatan tersangka Vinsensius Kurniawan Suganda telah merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 1.093.348.450. (satu miliar,sembilan puluh tiga juta, tiga ratus empat puluh delapan ribu, empat ratus lima puluh rupiah).

"Keduanya disangkakan melanggar UU Perpajakan Jo pasal 64 ayat 1 KUHP  atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU RI nomor 6 tahun 1983,"terang Heru.

Dari pantauan Kantor Berita RMOLJatim diruang Pidsus Kejari Surabaya, ada sekitar 5 orang penyidik PPNS Kanwil Pajak Jatim I yang melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus ini.

Selain itu, juga ada 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU) seksi Pidsus dari Kejati Jatim.

"Selain Jaksa dari Kejati, kasus ini juga ditangani Jaksa dari Kejari Surabaya," pungkas Heru Kamarullah. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar