KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tim gabungan eksekutor dari seksi intelijen dan pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menangkap buronan kasus kepabeanan bernama Mohammad Subakti alias Bakti warga Perum Griyo Kartika Blok H-15 Desa Cemandi Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
" Kita tangkap kemarin malam selasa (29/1) pukul 19.30 Wib di rumahnya, sidoarjo." Kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie di kantornya, rabu (30/1).
Menurut lingga, penangkapan terpidana kasus kepabeanan ini nyaris tanpa perlawanan. Ia dibekuk saat kongkow-kongkow bersama keluarganya.
" Yang bersangkutan kooperatif dan tidak ada perlawanan, cuma negosiasi sedikit," terangnya.
Usai ditangkap, Mohammad Subekti langsung digiring ke Kejari Tanjung Perak untuk menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang Pidsus lantai II hingga pukul 22.00 Wib.
" Terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1906 K /Pid.Sus/2018 tertanggal 20 Desember 2018 yang intinya Terdakwa MUHAMMAD SUBAKTI ALIAS BAKTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Kepabeanan" dengan pidana 2 (dua) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- subsider 2 (dua) bulan kurungan." pungkas Lingga. (arf)
Rabu, 30 Januari 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar