Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 31 Januari 2019

Kejari Tanjung Perak Jebloskan Buronan Kepabeanan ke Lapas Porong


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Usai melakukan serangkaian administrasi selama kurang lebih satu setengah jam mulai pukul 19.30 Wib hingga 22.00 Wib, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak langsung menjebloskan buronan kepabeanan, Mohammad Sebakti alias Bakti ke Lapas kelas I Porong, Sidoarjo.

" Sekitar pukul 10 malam Terpidana kita kirim ke Lapas kelas 1 Surabaya di porong sidoarjo." jelas Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi dikantornya, rabu (30/1).

Dimaz menjelaskan, lamanya proses administrasi terhadap Mohammad Subekti alias Bakti ini lantaran, pihak Kejari Tanjung Perak memberi ruang kebijaksanaan terhadap keluarga terpidana untuk memberikan support.

" Saat penangkapan memang keluarga sedikit kaget, makanya saya minta silahkan datang ke kantor saja (Kejari Tanjung Perak) agar dapat dijelaskan lebih lanjut. Saya pikir itu hal yang wajar." pungkas Dimaz.

Seperti diberitakan Tim gabungan eksekutor dari seksi intelijen dan pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menangkap buronan kasus kepabeanan bernama Mohammad Subakti alias Bakti warga Perum Griyo Kartika Blok H-15 Desa Cemandi Kecamatan Sedati, Sidoarjo selasa (29/1).

Penangkapan terpidana kasus kepabeanan ini nyaris tanpa perlawanan. Ia dibekuk saat kongkow-kongkow bersama keluarganya.

Usai ditangkap, Mohammad Subekti langsung digiring ke Kejari Tanjung Perak untuk menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang Pidsus lantai II hingga pukul 22.00 Wib.

Terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1906 K /Pid.Sus/2018 tertanggal 20 Desember 2018 yang intinya Terdakwa MUHAMMAD SUBAKTI ALIAS BAKTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Kepabeanan" dengan pidana 2 (dua) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- subsider 2 (dua) bulan kurungan. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar