Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 30 Januari 2019

KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Tersangka

Kembangkan Kasus Mantan Bupati Lampung Tengah 



KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka.

Mereka adalah Ketua DPRD Achmad Junaidi, dan tiga anggota DPRD lainnya bernama Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap ke DPRD Lampung Tengah yang juga melibatkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Pada waktu itu, Mustafa, Wakil Ketua DPRD J Natalis Sinaga, anggota DPRD Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman terjerat. Mereka telah divonis bersalah.

"Keempatnya diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait dengan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Keempatnya diduga menerima suap terkait tiga hal. Pertama, persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Kemudian terkait pengesahan APBDP Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

"Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," kata dia.

Atas arahan Mustafa selaku bupati saat itu, dana Rp 1 miliar itu diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta dan Rp 100 juta berasal dari dana taktis.

"Dalam komunikasi sempat muncul kode "cheese" sebagai sandi untuk uang yang dipersyaratkan," kata Alexander.

Keempatnya disangka melanggar Pasal 13 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar