Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 25 Januari 2019

Usut Tabloid Indonesia Barokah, Polri Tunggu Dewan Pers


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kepolisian baru akan menindak Tabloid Indonesia Barokah apabila ada rekomendasi dari Dewan Pers sebab dugaan hoaks dalam tabloid tersebut adalah ranah Dewan Pers. 

“Kita belum bisa melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan Undang-Indang pers, ini ranahnya Dewan Pers. Kalau rekomendasi dari dewan pers ke kami jelas, kita mainkan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).

Oleh karena itu, Polri meminta Dewan Pers proaktif menangani kasus tersebut.

“ Dewan pers yang harus lebih proaktif, saya sudah koordinasi dengan Pak Stanley (Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo) sebagai ketua dewan pers, memang ini ranahnya adalah ranah Dewan Pers dulu,” ujar Dedi.

Jika terdapat dugaan tindak pidana, serahkan ke Polri namun jika terdapat dugaan pelanggaran pemilu, maka tugas Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) untuk menindaknya.

“Dewan pers sudah mendapatkan pengaduan dari Bawaslu, nanti Dewan Pers secara proaktif akan melakukan assessment terhadap tabloid Indonesia Barokah," kata Dedi.

"Setelah assessment baru akan diketahui apakah ini masuk ke dalam tindak pidana pemilu, kalau masuk ke dalam situ baru akan diserahkan ke Bawaslu,” sambungnya.

Sebelumnya, petugas Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menemukan 210 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah yang diduga berisi informasi menyesatkan alias hoaks.

Tabloid tersebut ditemukan di 12 kecamatan di Kabupaten Ciamis. Petugas menemukannya di sejumlah masjid dan kantor kecamatan.

"Pengecekan selama tiga hari. Ditemukan secara bertahap," kata Komisioner Bawaslu Ciamis Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Syamsul Maarif saat ditemui di kantor Bawaslu Ciamis, Selasa (22/1/2019).

Dia menjelaskan, pendataan ini merupakan instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang meminta Bawaslu di kota/kabupaten mendata terkait sebaran tabloid tersebut.

Pendataan dilakukan di masjid-masjid dan kantor kecamatan. Ke-12 kecamatan tersebut di antaranya, Pamarican, Cidolog, Ciamis, Panjalu, Baregbeg, Jatinegara, Cisaga, Panawangan, Sadananya dan Sukadana.

Diketahui tabloid tersebut bertajuk "Tabloid Barokah". Kemudian di bawahnya terdapat judul berita terkait reuni 212. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar