Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 29 Januari 2019

Kasus Ahmad Dhani Segera Digelar di PN Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono membenarkan telah menerima pelimpahan perkara musisi Ahmad Dhani.

"Pelimpahannya dari Kejari Surabaya tanggal 24 kemarin,"kata Sigit Sutrino saat dikonfirmasi, Selasa (29/1).

Setelah menerima pelimpahan tersebut, Ketua PN Surabaya, Nursyam telah menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan kasus Ahmad Dhani.

"Ketua majelis hakimnya adalah R Anton Widyopriyono,"terang Sigit.

Saat ditanya kapan jadwal sidangnya, Sigit mengaku tak akan lama lagi.

"Biasanya gak lama, maksimal satu minggu setelah ada penunjukan hakim,"ujarnya.

Sementara terkait kendala yang dihadapi PN Surabaya pasca Ahmad Dhani ditahan hakim PN Jakarta Selatan usai menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian merupakan tanggung jawab jaksa.

"Yang menghadirkan Ahmad Dhani ke persidangan ada kewajiban Jaksa. Secara yuridis memang kewenangan kita tapi segala pelaksanaanya adalah Kejaksaan,"kata Sigit.

Humas PN Surabaya ini memastikan Hakim PN Surabaya tidak bisa melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani, karena telah ditahan pada kasus yang lain.

"Dalam kasus ini, Ahmad  Dhani tidak bisa ditahan, karena sudah ditahan diperkara lainnya,"ujar Sigit.

Untuk diketahui, Berkas perkara  Ahmad Dhani ini dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejati Jatim pada Senin (3/1) lalu.

Selanjutnya pada Kamis (17/1), Penyidik Polda Jatim menyerahkan Ahmad Dhani dan berkas perkaranya ke Kejari Surabaya pada pelimpahan tahap II.

Ahmad Dhani ditetapkan tersangka bermula  dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.

Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar