Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 11 Januari 2019

PDAM Surabaya Perpanjang MoU Dengan Kejari Surabaya di Bidang Datun


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya memperpanjang MoU atau Kerjasama dengan Kejari Surabaya terkait bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), baik litigasi maupun non litigasi

Perpanjangan MoU ini ditandai dengan penandatanganan oleh Dirut PDAM Mujiyaman Sukirno dengan Kajari Surabaya Teguh Darmawan, di Khayangan Resto, Citraland Surabaya.

"Dengan dasar MoU ini, Kita bisa menuangkan dalam surat kuasa khusus atau SKK yang diminta PDAM, tapi khusus di bidang Perdata dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bukan bidang lain seperti Pidum ataupun Tipikor," kata Kajari Surabaya, Teguh Darmawan usai menandatangani MoU dengan PDAM Surabaya, Jum'at (11/1).

Dijelaskan Teguh, MoU ini sebagai payung hukum bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membantu segala kepentingan hukum PDAM yang dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai dasar untuk melakukan semua tindakan hukum baik diluar maupun didalam Pengadilan.

"Datun ini speknya macam-macam, ada pemberian pendampingan hukum, pertimbangan hukum juga bisa bertindak diluar maupun didalam persidangan,"terang Teguh.

Sementara, Dirut PDAM Surya Sembada Mujiaman Sukirno mengatakan, Kerjasama ini dilakukan karena keterbatasan kompetensi instansinya dibidang hukum.

"Karena itu, Kami percayakan ke JPN Kejari Surabaya, agar kami bisa bekerja secara prosedur untuk mempertanggung jawabkan keuangan PDAM ke publik,"terang Mujiaman.

Diungkapkan Mujiyaman, Sejak menjabat sebagai Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya pada Mei 2018 lalu, Ia mengku masih banyak permasalah yang harus diselesaikan, terutama terkait administrasi.

"Masih ada tunggakan utang dari pihak rekanan yang belum terselesaikan. Demikian juga dengan hutang yang dimiliki PDAM pada perusahaan rekanan yang sudah bertahun tahun karena masalah dispute atau klaim tertunda disebabkan suratnya hilang. Karena itu kami mintakan Legal Opinion atau LO ke Kejaksaan,"ungkapnya.

Dari pantauan Kabarprogresif.com, Pendandatanganan MoU tersebut disaksikan sejumlah Pejabat PDAM Surya Sembada dan Jajaran Kepala Seksi (Kasi) di Kejari Surabaya dan sejumlah Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Surabaya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar