Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 02 November 2020

Nunggak Cicilan Beberapa Bulan, Mobil Ditarik Debt Collector, Pemilik Wadul Dewan



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi B DPRD Surabaya kembali menggelar dengar pendapat (hearing) terkait pengaduan masyarakat terkait penarikan kendaraan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector salah satu perusahaan pembiayaan ditengah pandemi.

Hearing kali ini juga mengundang OJK Regional 4 Jatim, Polrestabes Surabaya, Bagian Hukum Pemkot, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah debitur yang mengalami masalah dengan pihak Toyota Astra Finance (TAF).

Salah satu perwakilan debitur zainuddin mengatakan penarikan kendaraan dinilai sangat memberatkan masyarakat gara-gara hanya telat membayar dua bulan sehingga ada penegasan dari pusat (Leasing)

“Ini tentunya tidak bisa diterima oleh debitur yaitu salah satu anggota dewan yang ingin melunasi secara penuh dengan berbagai denda,” ujar Zainuddin SH selalu kuasa hukum dari debitur Sulistyo Tri Nugraha, Senin (2/11/2020).

Karena itu, pihaknya menindaklanjut dengan cara hearing dengan komisi B, dan berharap dalam hearing bisa memberikan solusi yang solutif untuk bisa menghapus segala denda agar tidak memberatkan terhadap debitur.

“Saya berharap ada solusi yang solutif untuk bisa menghapus segala denda agar tidak memberatkan debitur,” katanya.

Lanjut ia menambahkan, pihaknya selaku kuasa hukum debitur akan menindaklanjuti mengupayakan dengan cara langkah seringan ringannya untuk kliennya karena selama pandemi tidak ada penarikan kendaraan debitur.

“Ditengah pandemi saat ini pihak leasing tidak boleh ada penarikan kendaraan debitur meskipun tanpa diketahui debitur,” tegasnya.

Sementara Perwakilan perusahaan pembiayaan recovery PT Toyota Astra Finance (TAF) Frendy mengatakan, debitur memang ada tunggakan pembayaran beberapa bulan.

Namun debitur tak pernah kooperatif bahkan sulit ketika dihubungi padahal perusahaan pembiayaan recovery PT Toyota Astra Finance (TAF) sudah melakukan aturan yang telah ditentukan.

“Kita sudah sampaikan SP 1 dan 1 sesuai dengan SOP, tapi debitur (Sulistyo Tri Nugraha) ini tidak koorporatif,” kata Frendy.

Saat penarikan, Frendy menceritakan, posisi kendaraan dikendarai oleh anak Debitur pada jam 7 malam lalu digiring ke kantor sambil menghubungi atas nama pemilik sesuai dengan STNK tersebut.

“Mereka menyerahkan kunci mobil secara baik-baik dengan alasan penitiipan unit (Mobil) dulu dan berharap bapak sulistyo datang unuk mencari solusi tetapi dia malah melapor,” ungkapnya.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya John Thamrun mengatakan, permasalahan penarikan mobil tidak hanya tergantung siapa yang menjadi korban baik itu anggota dewan atau tidak.

“Yang sekarang itu bahwa penarikan itu dilakukan dengan cara - cara melanggar hukum dan sebuah tindakan pidana,” ujar John Thamrun.

Oleh karena itu, anggota fraksi PDIP ini meminta pihak kepolisian menegakkan aturan pidana itu dan segera mengambil tindakan tegas mencari, menemukan, tangkap dan tahan pelakunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kalau memang itu memungkinkan untuk di proses karena memenuhi unsur pidana maka harus dilakukan itu dan jangan tebang pilih,” tegas John Thamrun.

Sementara itu, kedua debitur tersebut mengalami penarikan kendaraan bermotor diduga dilakukan oleh debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan sehingga melaporkan ke komisi B DPRD Surabaya. (Ar)

0 komentar:

Posting Komentar