Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 11 September 2023

BNN Musnahkan 115 Kg Sabu-51 Kg Ganja dari 13 Kasus Diungkap Sejak Juni


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ratusan kilo narkotika berbagai jenis dari 13 kasus yang diungkap sejak Juni. Narkotika tersebut terdiri dari sabu, ganja, hingga ekstasi.

"Sesuai dengan Pasal 91, 92 UU 35/2009 yaitu barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan," kata Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose di Lapangan BNN, Jakarta Timur, Senin (11/9/2023).

Hingga September ini, BNN telah 8 kali melakukan pemusnahan barang bukti. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 115.905 gram (115 kg) sabu, 323.359 butir ekstasi, 61.140 butir tablet narkotika, 234 gram tembakau sintetis, serta 51.682,7 gram (51,6 kg) ganja.

"Ini kali ke 8 BNN RI melakukan pemusnahan barang bukti sepanjang tahun 2023," katanya.

Setidaknya ada 13 kasus tindak pidana narkotika yang terungkap dan ada 19 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 13 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 19 Orang," katanya.

"Modus operandi daripada pelaku narkotika selalu berubah-ubah dan mengelabui para petugas," sambungnya.

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti narkotika tersebut disisihkan untuk kepentingan iptek dan dilakukan pengujian di laboratorium untuk pembuktian kasus di persidangan.

"Sebelum dilakukan pemusnahan, telah disisihkan sebelumnya 119,16 gram sabu, 463 butir ekstasi, 60 butir tablet narkotika, 2 gram tembakau sintetis, dan 1.328,27 gram ganja guna kepentingan Iptek dan Uji Laboratorium di persidangan," katanya.

Dalam pemusnahan ini, BNN menggandeng pihak kejaksaan hingga pengadilan. Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin pembakaran (insinerator).

0 komentar:

Posting Komentar