Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 25 September 2023

Istri Sekretaris MA, Hasbi Hasan Diperiksa KPK Lagi soal Suap Penanganan Perkara di MA


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Istri dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Ida Nursida, kembali diperiksa penyidik KPK hari ini. Pemeriksaan terhadap Ida masih terkait kasus suap penanganan perkara di MA.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Pemeriksaan hari ini merupakan kali kedua Ida Nursida diperiksa sebagai saksi untuk Hasbi Hasan. Dia sebelumnya telah diperiksa pada Kamis (24/8) bersama anaknya, Widad Zahra Adiba.

Namun, dalam pemeriksaan tersebut, Ida dan Widad menolak memberikan keterangan kepada penyidik. Keduanya menolak diperiksa karena memiliki hubungan keluarga inti dengan Hasbi selaku tersangka.

Selain Ida Nursida, penyidik KPK memeriksa lima saksi lainnya hari ini. Kelima saksi itu terdiri dari wiraswasta, notaris, hingga ibu rumah tangga.

Berikut saksi yang diperiksa di kasus Hasbi Hasan hari ini:

1. Ida Nursida (Pegawai Negeri Sipil/Dosen UIN Banten)

2. Rinaldo Septariando B (Wiraswasta)

3. Dewantari Handayabi (Notaris)

4. Handy Musawan (Wiraswasta)

5. Evy Nuviati (Wiraswasta)

6. Rosaliana Soesilowati Zaenal (Ibu Rumah Tangga)

Kasus korupsi Hasbi Hasan saat ini terus diusut tim penyidik KPK. Pada pekan lalu sejumlah saksi juga telah diperiksa.

Para saksi itu mulai dari Kabiro Humas MA Sobandi, Windy 'Idol', hingga artis FTV Wa Ode Kartika Sari atau Kartika Waode ikut diperiksa. 

Para saksi masing-masing diperiksa mulai dari riwayat daftar tamu Hasbi di MA hingga aliran dan kepemilikan aset Hasbi Hasan.

Kasus dugaan suap ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Semarang. 

Heryanto tak puas dengan putusan PN Semarang, yang membebaskan terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman.

0 komentar:

Posting Komentar