Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Februari 2024

Didukung BNN, Plato Foundation Bersama CADCA Lakukan Pengembangan Koalisi Anti Narkoba


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM PLATO Foundation sebagai lembaga sosial yang salah satunya bergerak di bidang pemberdayaan dan penanganan narkoba, sedang melakukan pengembangan koalisi anti narkoba sejak tahun 2017 hingga sekarang. 

Upaya ini dilakukan bersama Community Anti-Drug Coalitions of America (CADCA) yang juga didukung oleh Badan Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Dalam rilisnya hari ini, Sabtu (3/2/2024), Direktur PLATO Foundation, Dita Amalia, mengatakan, Koalisi Anti Narkoba yang sudah terbentuk pada 2017 dan 2019 ada di 4 (empat) kelurahan, yaitu Kelurahan Putat Jaya, Kelurahan Kebonsari, Kelurahan Menanggal dan Kelurahan Pagesangan. 

Dan pada tahun 2024 Setelah dilakukan seleksi melalui asesmen, ada 4 (empat)  lagi kelurahan yang lolos sebagai koalisi anti narkoba baru, yaitu Kelurahan Gayungan, Kelurahan Wonokromo, Kelurahan Gunung Sari dan Kelurahan Banyu Urip. 

“Tujuan dari dibentuknya Koalisi Anti Narkoba ini adalah meningkatkan keterlibatan aktif dan kemandirian masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kelurahan masing-masing agar kita bisa segera keluar dari darurat narkoba,” kata Dita. 

Sedangkan sebagai upaya mewujudkan Kota Surabaya Bersinar (Bersih dari Narkoba), pada Kamis, (1/2/2024) 2024 dilaksanakan Orientasi Pembentukan dan Pengembangan Koalisi Anti Narkoba Tahun 2024, bertempat di Hotel Grand Darmo Suite yang diikuti oleh 60 peserta dari 12 sektor masyarakat di 4 kelurahan yang dibentuk koalisi anti narkoba tahun ini. 

Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika  Nasional Provinsi (P2M BNNP) Jawa Timur, Masduki saat membuka kegiatan mengatakan sinegitas dan dukungan semua pihak menjadi penting, Pihaknya mengajak stakeholder, organisasi dan seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan narkoba sebagai musuh bersama agar generasi bangsa dapat terselamatkan.

Sementara itu, Irina Green, dari CADCA Internasional Consultant, Eastern Hemisphere mengatakan, untuk mewujudkan Surabaya Bersinar perlu dibangun sistem pencegahan ditingkat akar rumput serta diperlukan kebijakan yang mendukung dan dilakukan penguatan kelembagaan melalui koalisi yang bekerja ditingkat kelurahan. 

Koalisi ini akan didampingi dan diberikan  asistensi selama 2 tahun untuk mengambangkan kegiatan koalisi dan mencapai tujuannya. 

Ketua Tim P2M BNNK Surabaya, Hari Prianto, menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan awal bagi koalisi dan akan berkelanjutan. 

Harapannya kegiatan ini tidak hanya berhenti pada capaian  peningkatan kapasitas peserta tetapi terus berlanjut hingga berkontribusi pada pencapaian outcome dan tentunya dapat bersinergi dengan program-program BNNK Surabaya yang sejalan dengan koalisi.

Dan pada Jum’at, 2/2/2024, dilaksanakan Bimbingan Teknis Penguatan dan Keberlanjutan Koalisi Bersih Narkoba untuk 4 koalisi lama yaitu KBN Putat Jaya, Koalisi Anti Narkoba Kelurahan Menanggal, Kelurahan Kebonsari dan Kelurahan Pagesangan di Kantor Kecamatan Sawahan bersama David Aguillar, Fasilitator dari CADCA untuk menguatkan kembali model logika tiap koalisi  serta melakukan kunjungan ke Sekretariat KBN Putat Jaya. Dilanjutkan dengan berdiskusi bersama KBO Polrestabes Surabaya, Philip Ronaldy Lopung. 

Kegiatan selama dua hari ini juga dihadiri oleh  Staf Khusus Menteri Sosial RI, Faozan Amar, yang sangat mengapresiasi dengan apa yang sudah dilakukan oleh koalisi dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat, tentunya Kementerian Sosial akan hadir melalui Program Atensi (Asistensi Rehabilitasi Sosial) bagi korban NAPZA yang ditemukan oleh koalisi di masyarakat.

Bandar Narkoba Pemilik Senpi Ilegal di Buleleng Ditangkap


Buleleng - KABARPROGRESIF.COM Polisi menangkap HB alias Joko, pria asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, yang diduga menjadi bandar narkoba dan pemilik senjata api (senpi) ilegal. 

Joko awalnya kabur setelah polisi menangkap beberapa temannya, beberapa waktu lalu.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan Joko ditangkap di Terminal Mengwi, Badung, Jumat kemarin. Setelah ditangkap Joko langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Ditangkap di luar daerah (di luar Buleleng). Infonya ditangkap di Terminal Mengwi," kata Darma dikonfirmasi detikBali, Sabtu (3/2/2024).

Joko sebelumnya kabur setelah enam orang lainnya ditangkap. Polisi kemudian membentuk tim khusus untuk memburunya.

Dari hasil penyelidikan, Joko diketahui sudah lama menjadi bandar narkoba di wilayah Buleleng. Ia bahkan masuk dalam target operasi (TO) Satnarkoba Polres Buleleng.

"(Joko) sudah lama jadi bandar. Bahkan memang bagian dari TO. Barangnya didatangkan dari mana nanti tunggu Joko ditangkap dulu ya," kata Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Jumat (26/1/2024).

Dari hasil penggeledahan di rumah Joko, ditemukan senjata api rakitan hingga airgun. Widwan menyatakan jika senjata-senjata tersebut kepemilikannya ilegal.

Oleh karena itu Satreskrim Polres Buleleng telah membuat laporan polisi terkait kepemilikan senjata ilegal tersebut. 

Joko juga terancam dijerat dengan undang-undang darurat atas kepemilikan senjata api ilegal.

Sabtu, 03 Februari 2024

Polri Optimis Bos Gerbong Narkoba Jaringan Internasional Bisa Tertangkap Tahun 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pencarian terhadap gembong narkoba terbesar se-Indonesia, Fredy Pratama. Polisi meyakini Fredy Pratama masih berada di Thailand.

“Jadi kita tidak akan henti-hentinya untuk menangkap Fredy Pratama. Keberadaan Fredy Pratama masih kita yakinkan ada di Thailand,” kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Fredy Pratama merupakan buron polisi sejak 2014. 

Pria yang memiliki nama samaran ‘The Cassanova’ ini juga telah dimasukkan dalam red notice oleh Interpol melalui Divisi Hubinter Polri.

Bareskrim Polri berkoordinasi intens dengan badan antinarkoba Amerika Serikat (DEA) serta Kepolisian Thailand (Royal Thai Police) untuk melacak keberadaan Fredy Pratama ini.

“Mohon doanya insyaallah di 2024 ini Fredy Pratama dan asetnya bisa diungkap,” imbuhnya.

Sembunyikan Uang Pakai Crypto Currency

Sebelumnya, Brigjen Mukti mengungkapkan modus operandi jaringan Fredy Pratama dalam menyembunyikan uang hasil kejahatan. Bukan pakai rekening di bank, tapi menggunakan crypto currency.

“Memang banyak operandi baru seperti modus keuangan mereka sudah lakukan dengan cara lain tidak lagi melalui rekening, tapi jalur melalui crypto currency, ini kita sedang dalami kembali,” jelas Mukti Juharsa.

Polisi juga saat ini masih menelusuri aset-aset jaringan Fredy Pratama lainnya. Polisi meyakini masih banyak aset jaringan Fredy Pratama yang disembunyikan para pelaku.

“Tim ini tidak akan pernah berhenti untuk terus menghalau barang-barang yang masuk melalui jaringan Fredy Pratama, termasuk aset-asetnya akan kita tracing terus,” imbuhnya.

Mukti mengatakan pihaknya akan terus melacak aset kekayaan hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.

“Kami mohon doanya insyaallah di tahun 2024 semua aset jaringan Fredy Pratama baik di dalam maupun luar kita akan lakukan penyitaan,” tuturnya.

Hingga saat ini Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menangkap 46 orang tersangka dalam jaringan Fredy Pratama. Fredy Pratama saat ini masih terus dikejar.

Bareskrim Sita Total Aset Rp 422 M Jaringan Fredy Pratama


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Bareskrim Polri masih terus melacak aset-aset milik jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. Sejauh ini, Polri telah menyita senilai Rp 440 miliar aset milik jaringan Fredy Pratama.

"Total penyitaan aset tahun 2023 Rp 422,2 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Aset-aset itu antara lain berupa apartemen, tanah dan bangunan, uang cash, uang di rekening bank, serta sejumlah kendaraan bermotor yang disita dari beberapa lokasi.

Mukti mengatakan pihaknya sata ini masih terus menelusuri aset jaringan Fredy Pratama. 

Ia meyakini masih ada aset lain yang masih disembunyikan oleh jaringan Fredy Pratama ini.

"Kita telah melakukan tracking aset-aset Fredy Pratama, yang sekarang belum sempat sempat kita lakukan penyitaan, kami mohon doanya insyaallah di tahun 2024 semua aset-aset jaringan Fredy Pratama baik di dalam maupun di luar negeri bisa kita lakukan penyitaan," bebernya.

Ia menambahkan pihaknya juga bekerja sama dengan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police) untuk melacak aset Fredy Pratama di Thailand.

"Kita akan lakukan penyitaan, kita sudah bicara dengan Royal Thai Police bahwa masih banyak aset-aset yang ada di Thailand (yang disembunyikan) dengan modus operandi baru," katanya.

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkap harapan jajarannya dapat menangkap Fredy pada tahun ini. Dia mengatakan gembong narkoba skala internasional itu masih berada di Negeri Gajah Putih, Thailand.

"Jadi kita tidak akan henti-hentinya untuk menangkap Fredy Pratama. Keberadaan Fredy Pratama masih kita yakinkan ada di Thailand," kata Brigjen Mukti kepada wartawan, Kamis (1/2).

Fredy sudah hampir satu dekade diburu polisi Indonesia. Fredy kerap berada di luar Indonesia dan menjalankan operasi peredaran narkoba di Indonesia melalui orang-orang yang dipercayanya.

Hingga saat ini Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menangkap 46 orang tersangka dalam jaringan Fredy Pratama. Terbaru, sebanyak 8 orang jaringan Fredy ditangkap jajaran Polda Lampung.

Rabu, 31 Januari 2024

Polsek Panai Tengah Berhasil Tangkap Penjual Sabu


Labuhanbatu - KABARPROGRESIF.COM Polsek Panai Tengah-Polres Labuhanbatu berhasil menangkap penjual sabu berinisial PN Als Pajar, lk, 34 thn, penduduk Lk VIII Sari II Ds Negeri Baru Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, Selasa ( 23/01/2024 ).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasihumas Polres Labuhanbatu AKP P. Napitupulu, SH, Selasa, 30/01/2024 menyampaikan bahwa pada hari Selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 14.30.Wib di Dusun 3 Sei Cina Desa Sei Rakyat Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu. 

"Bahwa Polsek Panai Tengah yang dipimpin Kapolsek AKP H. Naibaho, SH, MH telah berhasil menangkap pelaku berinisial PN Als Pajar pengedar Narkotika jenis sabu di Dsn III Sei Cina Ds Sei Rakyat Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu," kta Kasihumas Polres Labuhanbatu AKP P. Napitupulu, SH.

Tim Opsnal Polsek Panai Tengah sebelumnya telah mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah Pairan menunggu pembeli sabu yang dibawa pelaku. Langsung tim Opsnal menangkap pelaku PN Als Pajar serta dengan serta merta melakukan penggeledahan badan pelaku dan didapat 01 (satu) unit HP android merek Oppo warna hitam, uang tunai Rp.110.000 hasil penjualan sabu kemudian setelah diinterogasi pelaku mengakui dan menunjukkan bahwa di Sp. Motornya merek Kawasaki tepatnya di lampu sein belakang sebelah kanan menyimpan 01 (satu) bungkus plastik transparan berisikan sabu seberat 0,65 gram.

Untuk proses hukum selanjutnya pelaku berikut barang bukti :

– 1 (satu) Bungkus plastik Klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu total bruto seberat 0,65 Gram.

– 1 (satu) unit Handphone Android merek oppo warna hitam

– 1 (satu ) unit Sp.motor Kawasaki KLX warna hijau tanpa Nomor Polisi.

– Uang tunai Rp.110.000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah).

Dibawa ke Polsek Panai Tengah selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Terhadap pelaku dikenakan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Lampung Tangkap 8 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama


Bandar Lampung - KABARPROGRESIF.COM Polda Lampung menangkap 8 orang sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama. Sebanyak 38,19 kilogram sabu diamankan.

Inisial para tersangka adalah AM (30), AB (27), MY (26), AI (22), EN (30), RY (33), SA (26), serta MH(30). 

Terungkapnya sindikat lain dari jaringan Fredy Pratama ini berawal dari penangkapan 3 pelaku di area Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (17/1/2024).

"Awalnya anggota dari tim Sea Port Interdiction Polda Lampung menangkap AM yang kedapatan membawa satu bungkus sabu saat berada di dalam bus, kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap AB dan MY di area Pelabuhan Bakauheni," kata Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, Rabu (31/1/2024).

Helmy menerangkan, dari penangkapan 3 tersangka ini, didapatkan barang bukti 60 bungkus narkoba jenis sabu.

"Pada saat penangkapan AB dan MY, dari dalam mobil mereka didapatkan barang bukti sabu sebanyak 60 bungkus dan timbangan digital. Dan saat dilakukan penghitungan terhadap barang bukti sabu ini diketahui berjumlah 38,19 kilogram," ungkap dia.

Dari penangkapan ketiganya, petugas terus melakukan pengembangan sehingga tertangkap 5 tersangka lainnya di wilayah Lampung dan Jakarta.

Selasa, 30 Januari 2024

Polres Tapsel Amankan Pengedar Sabu


Tapsel - KABARPROGRESIF.COM Jajaran personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali berhasil tangkap seorang pengedar sabu, HD (42) di Rumahnya, Senin (22/1/2024) malam.

Nahas, saat personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel tangkap pengedar sabu itu di Rumahnya, dua rekannya SB dan J, berhasil meloloskan diri dari sergapan. Saat ini, personel tengah berupaya mengejar SB dan J.

“Kami mengamankan tersangka HD, persis dari dalam Rumahnya di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola,” terang Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, Selasa (30/1/2024) sore.

Selain mengamankan HD, sambung Kasat, pihaknya juga menyita barang bukti dari sekitar Rumah yakni, dua paket sabu-sabu seberat 0.10 Gram. Pihaknya juga menyita alat hisap sabu (Bong) dari gelas air mineral.

“Kemudian, kami sita satu bungkus plastik klip besar yang berisi plastik klip kecil kosong. Sebuah kaca pirek. Sebuah sendok yang terbuat dari sedotan kecil. Dan, satu unit Handphone warna hitam,” imbuhnya.

Menurut HD, kata Kasat, barang haram itu ia dapat dari SB. Yang mana, sebelum penangkapan berlangsung, HD, SB, dan J, tengah duduk-duduk sambil bercerita di dalam Rumah tersebut.

“Lalu, SB mengeluarkan dua paket sabu dari tasnya dan meletakkan barang haram itu di depan kedua rekannya. SB, lantas menyendokkan sabu ke kaca pirek, sambil mengajak dua rekannya untuk memakai sabu,” jelas Kasat.

Setelah puas memakai sabu, sebut Kasat, tak lama personel datang menggerebek Rumah itu. Akhirnya ketiga pria itu kalang kabut, dan berupaya kabur dari sergapan personel.

“Dari tiga orang yang ada di dalam Rumah, satu di antaranya berhasil kita amankan, yakni tersangka HD. HD sendiri, mengaku sempat menjual sabu dan terakhir kali melakukannya pada Sabtu (19/1/2024) lalu,” tutur Kasat.

Awal Mula Penggerebekan

Penggerebekan sendiri, menurut Kasat, berawal dari adanya laporan terkait maraknya peredaran sabu di salah satu Rumah di Kelurahan Pintu Padang II. Dari sana, personel menuju Rumah tersebut.

“Hingga akhirnya, kita mengamankan tersangka HD. Kini, guna proses hukum lebih lanjut, tersangka HD berikut seluruh barang bukti kami tahan di Mako Polres Tapanuli Selatan,” tutup Kasat.

Polda Kepri Musnahkan 6,6 Kg Sabu dan 3.616 Ekstasi, 11 Tersangka Diamankan


Batam - KABARPROGRESIF.COM Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 6,6 kilogram sabu dan 3.616 butir pil ekstasi. 

Narkoba yang dimusnahkan di dapat dari 7 laporan polisi dengan 11 tersangka dalam periode pengungkapan Januari 2024.

Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Dony Alexander merincikan barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah sebanyak 6,6 kg sabu. 

Sisanya disisihkan untuk laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

"Dari dari total yang diamankan ada 6,6 kg yang dilakukan pemusnahan. 28 gram untuk pembuktian pengadilan, 276 gram untuk uji laboratorium,"ujarnya.

Dony menerangkan 3.616 butir pil ekstasi juga dilakukan pemusnahan. Sebanyak 8 butir disisihkan untuk pembuktian pengadilan dan 119 untuk uji laboratorium

"Jadi yang dimusnahkan hari ini sebanyak 3.616 butir pil ekstasi," ujarnya.

Dony menerangkan dari puluhan kasus yang diungkap pihaknya dan jajaran sebagian sudah mendapat ketetapan dari kejaksaan. 

Sedangkan lainnya masih dalam pengembangan dan proses hukum oleh pihaknya.

"Jadi yang dimusnahkan hari ini adalah yang sudah penetapan seperti yang disebutkan tadi sedangkan sisanya masih berproses dalam pengembangan dan penyimpanan pemberkasan," ujarnya.

Barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator milik BNNP Kepri. 

Sebelum dimusnahkan sabu dan ekstasi itu dilakukan pengujian oleh Biddokkes Polda Kepri dengan hasil positif mengandung narkotika.

Dalam kegiatan pemusnahan itu polisi juga menghadirkan 11 orang tersangka pemilik sabu dan pil ekstasi. Mereka diantaranya berinisial MI, NH, J, H, ES, IK, AM, KFH, MA, E, dan RA.

"Para tersangka ini adalah pelaku yang yang memiliki barang bukti akan dimusnahkan hari ini. Sebanyak 8 orang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri dan 3 ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang," ujarnya.

Kapolda Kepri, Irjen pol Yan Fitri Halimansyah dalam keterangannya mengatakan selama Januari 2024 Ditresnarkoba Polda Kepri dan jajaran mengungkap 51 kasus narkotika. 

Sebanyak 72 pelaku diamankan dimana satu diantaranya WNA asal Malaysia.

"Selama periode Januari 2024 Ditresnarkoba Polda Kepri dan jajaran mengungkap 51 kasus. Dengan 72 tersangka kasus. Disita barang bukti 10,4 kg sabu, ekstasi 4.089 butir, Ganja kering 1,2 kg dan happy five 479 butir," kata Irjen Yan Fitri, Selasa (30/1/2024).

Yan Fitri mengatakan pengungkapan puluhan kasus narkotika itu merupakan joint operation bersama Bea Cukai Batam, BNN dan instansi terkait. 

Ia menyebut Kedepannya upaya pencegahan peredaran narkoba akan terus dilakukan bersama instansi terkait.

"Barang bukti yang disita ini rata-rata berasal dari luar. Apalagi melihat kondisi geografis kita yang berupa Kepulauan. Untuk mengawasi ruang yang begitu terbukanya itu membutuhkan kerja sama bersama stakeholder ada bea cukai, BNN dan instansi lainnya," ujarnya.

Yan menyebut bahwa peredaran narkoba terutama jenis sabu ini sudah masuk ke seluruh wilayah Kepri di 7 kabupaten kota yang ada. 

Ia berharap kerja sama kepolisian dengan semua stakeholder di semua pintu masuk dapat ditingkatkan untuk mencegah hal tersebut.

"Saat ini peredaran sabu telah masuk di 7 kabupaten kota. Saya berharap para kepolisian di daerah bisa bersinergi melakukan pengawasan di seluruh pintu masuk dan pintu keluar daerahnya masing-masing. Ini sebagai salah satu upaya pencegahan," ujarnya.

Untuk para pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kamis, 25 Januari 2024

Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus 4 Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu


Pasaman Barat - KABARPROGRESIF.COM Menindaklanjuti keresahan dan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap Narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus tiga lelaki dan satu wanita dalam hari yang sama, diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu.

Para pelaku masing-masing berinisial BN (31) dan RR (35), diringkus disebuah rumah yang berada di Jorong Padang Lawas Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo. Sedangkan AS (29) dan JN (28) diringkus di Gang Amanah Jorong Simpang Empat Selatan, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman, Rabu (24/1/2024).

“Penangkapan terhadap kedua pelaku seiring keresahan dan laporan dari masyarakat, terkait adanya aktivitas transaksi dan sebagai tempat memakai Narkotika jenis sabu disebuah rumah yang berada di Jorong Padang Lawas, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto.

Dikatakan, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas disekitar rumah tersebut.

“Tepat pada pukul 01.00 Wib dini hari, petugas langsung melakukan penggrebekan di rumah tersebut, dan mengamankan dua orang yang diduga pelaku, terdiri dari seorang lelaki berinisial BN dan wanita berinisial RR,” ungkapnya.

Diterangkan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan Pemuda setempat, ditemukan dua bungkus kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu dan satu set alat hisap sabu (bong).

Pengakuan dari kedua pelaku, Narkotika jenis sabu dan alat hisab (bong) tersebut adalah milik pelaku BN, merupakan sisa pemakaian sabu oleh pasangan BN dan RR.

“Kedua pelaku yang kita amankan ini bukan pasangan suami istri, dan rumah milik pelaku BN yang merupakan resedivis kasus yang sama sering dijadikan tempat pesta sabu, sedangkan pengakuan pelaku RR dia datang kerumah tersebut untuk menggunakan sabu bersama pelaku BN,” terang Kasat Resnarkoba.

Dikatakan, berdasarkan hasil interogasi awal terhadap pelaku BN dan RR, Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial AS, selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan, menuju rumah AS yang berada di Gang Amanah Jorong Simpang Empat Selatan, Nagari Lingkung Aua Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mengamankan AS (29) dan seorang temannya berinisial JN (28), kemudian petugas melakukan penggeledahan didalam rumah AS yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, dan ditemukan barang bukti berupa dua paket sedang dan satu paket kecil Narkotika jenis sabu serta satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca yang ditemukan petugas di dalam kamar milik pelaku AS.

“Pengakuan dari AS dan JN, barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang rekannya. Saat ini, petugas sedang melakukan pengejaran terhadap rekan AS yang identitasnya telah diketahui,” ucapnya.

Dijelaskan, dari pelaku BN dan RR, petugas menyita barang bukti berupa, satu paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening yang dibalut dengan tissue warna putih di dalam kotak rokok merek Essecange Juice.

Selain itu, petugas juga menyita satu lembar kertas kecil yang bertuliskan Iqosiluma warna biru, satu unit handphone Android merk Samsung warna biru, satu buah pemantik api gas yang terpasang jarum serta satu buah alat hisap sabu yang terpasang pipet dan kaca pirek.

“Sedangkan dari pelaku AS dan JN, petugas menyita barang bukti dua paket sedang dan satu paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah kaca pirek, satu set bong terpasang pipet, satu unit handphone merk Oppo warna silver, satu buah pemantik api gas, dan satu buah jarum,” jelasnya.

Keempat pelaku dan barang bukti, saat ini sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah. (HumasResPasbar)

Selasa, 23 Januari 2024

Unit Opsnal Polsek Firdaus Polres Sergai Amankan Dua Pria Pengedar Narkotika Sabu


Sergai - KABARPROGRESIF.COM Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus dua pria terduga pengedar sabu.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial RR (34) warga Jalan Bandar Labuhan Dusun III Tanjung morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan YA (24) warga Dusun VI Desa Firdaus, Kecatan Sei Rampah, Sergai.

“Kedua tersangka diamankan tim Unit Reskrim Polsek Firdaus pada Senin (22/1/2024) di samping rumah warga, tepatnya di Dusun XI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah,” ungkap Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing saat mengungkap penangkapan kedua tersangka, Selasa (23/1/2024) di Polres Sergai Sei Rampah.

Kasi Humas menjelaskan, penangkapan kedua berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa di samping rumah warga yang terletak di Dusun XI Desa Firdaus sering digunakan untuk tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Menindak lanjuti laporan, Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing beserta personel dan Kanit Propam melakukan pengecekan ke lokasi dimaksud, dan menemukan kedua tersangka sedang melakukan transaksi narkotika diduga jenis sabu.

“Tim langsung mengamankan kedua tersangka, lalu melakukan penggeladahan,” ujarnya.

Hasilnya, tim menemukan barang bukti 1 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat lebih kurang 100 gram.

Selain barang bukti sabu, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 unit sepeda motor, dan dua unit handphone. 

Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Firdaus.

“Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut,” tegasnya.

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pemilik Sabu Yang Resahkan Warga


Tebing Tinggi - KABARPROGRESIF.COM Meresahkan warga, seorang pria berinisial ASP alias Ucok Kates (47) yang merupakan penduduk Jalan Pulau Samosir ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Pasalnya ia dilaporkan warga sekitar Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi lantaran meresahkan dan dicurigai memiliki narkotika.

Dalam keterangannya, Sabtu (20/01/24), Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan bahwa petugas Sat Narkoba menerima informasi adanya seorang pria berinisial ASP yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu sedang didalam sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Marulak Hilir. 

Lalu petugas melakukan pengecekan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dengan didampingi Kepling setempat, pada Kamis (18/01/24) petugas melakukan penggeledahan kepada pelaku, dan dari kantong celana pelaku ditemukan 2 paket sabu, plastik klip transparan dan 1 buah pipet plastik berbentuk sekop.

“Saat didalam rumah, petugas dengan didampingi kepling melakukan pemeriksaan kepada pelaku ASP dan dari kantong celana yang digunakan ditemukan 2 paket sabu, plastik klip transparan dan 1 buah pipet plastik berbentuk sekop. Saat diinterogasi dilapangan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya”, sebut Kasi Humas.

Petugas kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk diproses pemeriksaan secara intensif.

“Pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polres Tebing Tinggi, dan akan dilakukan pengembangan. Dan hingga saat ini Polres Tebing Tinggi berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, sesuai dengan program Prioritas Kapolda Sumut, Narkotika Musuh Bersama”, tutup Kasi Humas.

Sat Resnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng Ungkap Kasus Sabu


Grobogan - KABARPROGRESIF.COM Sat Resnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng berhasil mengungkap kasus narkotika yang diduga jenis sabu.

Pelaku yakni AK (46), seorang laki-laki warga Ayodya I Jalan anoman Kelurahan Kuripan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan yang ditangkap di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Pemuda Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan. 

Pelaku merupakan mantan anggota Polri yang diberhentikan atas kasus yang sama.

Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng AKP Eko Bambang mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat pihaknya melaksanakan penyelidikan di wilayah Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.

‘’Saat melaksanakan penyelidikan, mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu,’’ kata Kasat Resnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng pada Senin (22/1/2024).

Setelah diselidiki lebih dalam, Sat Resnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

‘’Ternyata benar, ditemukan sebuah plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,35 gram yang diselipkan di sepatu sebelah kanan,’’ jelas AKP Eko Bambang.

Kasat Resnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng menyampaikan, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

‘’Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,’’ ujar Kasat Resnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah ponsel, sepasang sepatu, alat hisap dan tas selempang warna hitam.

Jumat, 22 September 2023

Penyelundupan Sabu-Sabu Berhasil Digagalkan Tim SFQR Koarmada II


KABARPROGRESIF.COM: (Tarakan) Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) dan Intel Lantamal XIII Tarakan Koarmada II, berhasil menangkap pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 15 bungkus jenis dengan berat sekitar 15 kilogram, di jalur laut perairan sekitar Pulau Keciak, Kabupaten Bulungan, Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Kamis (21/09).

Kronologis diawali dengan adanya informasi akan dilakukan kegiatan ship to ship narkotika jenis sabu asal Tawau Malaysia di perairan sekitar Pulau Keciak, pada hari Rabu (20/09) pukul 18.30 WITA. 

Dengan segera Tim Gabungan Lantamal XIII bekerja sama dengan BNN Tarakan dan Bea Cukai Tarakan melaksanakan konsolidasi pergerakan dengan dibagi menjadi dua tim laut, yang selanjutnya pada pukul 19.00 sampai dengan 06.30 Wita, Kamis (21/09) Tim bergerak menuju posisi perairan sekitar Pulau Keciak dan melaksanakan pengendapan.

Pada kesempatan ini, Tim Gabungan dari Lantamal XIII bersama BNNP Kalimantan Utara dan Bea Cukai Kota Tarakan berhasil menangkap dan mengamankan penyelundupan sabu-sabu, Speed Banua Tangah Guci dengan Anak Buah Kapal (ABK) berjumlah tiga orang, serta satu Kapal Kayu Tomaissi 257 dengan ABK empat orang.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Kaltara untuk dilakukan pendalaman serta pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk speedboat dan kapal kayu diamankan di Dermaga Satrol Lantamal XIII.

Sabtu, 16 September 2023

Polisi Amankan ASN Samsat Nunukan, Diduga Jual Ekstasi


KABARPROGRESIF.COM: (Nunukan) Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan tiga pengedar narkoba jenis pil ekstasi, di Jalan Teuku Umar, Nunukan Tengah. 

Masing-masing adalah RA (35), warga Jalan Teuku Umar Nunukan tengah. Lalu HR (35) dan PD (33), warga Gang Damai, Nunukan Selatan. 

‘’Dari tiga orang tersangka yang kami amankan, satu tersangka merupakan oknum PNS pada kantor UPTD Bapenda Samsat Nunukan,’’ujar Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan, Jumat (15/9/2023). 

Sony menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 20.00 wita. 

Petugas melakukan tangkap tangan terhadap RA, dan menemukan 5 butir pil ekstasi yang telah disembunyikan di celah tembok pagar di Jalan Teuku Umar RT 012 Nunukan Tengah. 

Atas temuan tersebut, dilakukan penggeledahan di kediaman RA, di Jalan Pembangunan, Nunukan Barat, yang merupakan asrama UPTD Bapenda Samsat Nunukan. 

‘’Dari salah satu kantong kaus yang terlipat dalam lemari, kembali ditemukan 2 plastik klip, masing masing berisi 2,5 butir dan 5 butir ekstasi,’’ imbuhnya. 

Dari pengakuan RA, pil terlarang tersebut diperoleh dari seorang laki laki bernama PD, melalui seorang penghubung/perantara, bernama HR. 

Untuk diketahui, HR dikenal sebagai manager salah satu tim bola futsal yang cukup ternama di Nunukan. 

Sony menuturkan, sekitar dua minggu lalu, RA memesan ekstasi kepada HR sebanyak 50 butir dengan harga Rp 8 juta. 

Pil ekstasi tersebut, dihargai 50 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 165.000 per butirnya. 

‘’Mendapat pesanan dari RA, si HR menghubungi PD, agar memesan ekstasi kepada bandar di Tawau bernama AR. AR bahkan datang ke Nunukan membawa pesanan 50 butir pil ekstasi dan langsung menyerahkannya kepada RA,’’ lanjut Sony. 

Setelah menerima barang pesanannya, RA lalu memberikan upah Rp 500.000 kepada PD dan Rp 1 juta kepada HR. 

RA juga membagi 1,5 butir pil ekstasi kepada HR untuk dikonsumsi bersama. Baca juga: Bandar dan Kurir Narkoba di Jabar Ditangkap, 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Disita Sony juga mengatakan, bahwa RA mengedarkan pil ekstasi di Nunukan, dengan harga Rp 500.000 per butir. 

‘’Saat ini ketiga orang diduga pelaku dan barang bukti kami bawa ke Mako Polres Nunukan, guna proses sidik dan pengembangan,’’kata Sony lagi. 

Adapun barang bukti yang diamankan, masing masing, 12,5 butir pil ekstasi warna coklat berlogo youtube. 3 unit Hp, uang tunai Rp 4.521.000, 1 lembar kaos, palstik klip. Lalu 2 keping kartu ATM, dan 1 unit sepeda motor Yamaha X Ride KU 2480 NR. 

Polisi Sita Duit Rp1,2 Miliar di Rumah Pasutri Urus Keuangan Fredy Pratama


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bareskrim Polri menggeledah rumah milik tersangka FA dan PN, pasangan suami istri yang berperan sebagai pengurus keuangan bos besar sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, Kamis (14/9). 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan rumah yang digeledah berada di kawasan BSD, Tangerang.

"Iya, kami kemarin melakukan penggeledahan di daerah BSD," ujar Mukti kepada wartawan, Jumat (15/9).

Mukti menuturkan penggeledahan dilakukan dari hasil pengembangan penyidik usai menangkap anak buah Fredy Pratama berinisial SA (27) di Thailand. 

Ia menyebut SA berperan sebagai kurir yang membawa uang tunai ke Indonesia.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa gepok uang tunai dengan pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan US$100. Totalnya mencapai Rp1,2 miliar.

Selain itu, penyidik menyita sejumlah buku rekening, paspor, hingga Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sementara itu, FA dan PN masih dalam pengejaran. Mukti enggan menjelaskan apakah kedua sosok tersebut memiliki hubungan keluarga dengan Fredy atau tidak.

Ia hanya memastikan keduanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang juga ikut melarikan diri ke luar negeri.

Bareskrim Polri mengungkap bandar besar sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova. 

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut polisi menyita sebanyak 10,2 ton sabu milik jaringan Fredy Pratama di Indonesia selama periode 2020-2023.

Berdasarkan barang bukti yang ada, Wahyu menyebut sosok Fredy Pratama sebagai salah satu sindikat penyalur narkoba terbesar di Indonesia.

Hal ini sejalan dengan hasil analisis Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang menunjukan bahwa mayoritas narkoba di Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama. Saat ini, Fredy masih buron.

Setiap bulan, kata Wahyu, sindikat Fredy mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kg sampai 500 kg dengan modus operandi menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh.

Wahyu menjelaskan dari total laporan polisi itu, pihaknya berhasil menangkap sebanyak 884 tersangka yang terafiliasi dengan narkotika milik Fredy. 

Sementara khusus untuk kaki tangan Fredy di Indonesia, total ada 39 orang tersangka yang ditangkap dari berbagai daerah.

Kamis, 14 September 2023

Polri Sebut 2 Kaki Tangan Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama Masih Buron, Diduga di Luar Negeri


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkap, masih ada dua buron lain terkait sindikat kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. 

Selain Fredy, dua buron atau daftar pencarian orang (DPO) lainnya adalah pasangan suami istri inisial FA dan PN. 

"(Masih DPO) yang cewe sama cowo, suami istri," kata Mukti saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023). 

Menurut Mukti, kedua buron inisial FA dan PN itu berperan sebagai kaki tangan Fredy yang mengurus soal keuangan.

Adapun Fredy sendiri merupakan bandar besar dari sindikat kasus narkoba yang beroperasi di wilayah Indonesia dan Malaysia. 

"Ini adalah sebagai orang-orang keuangannya. Kaki tangannya dong," ucapnya. 

Mukti juga menyebut semua DPO itu adalah warga negara Indonesia (WNI). 

Mereka semua diduga berada di luar negeri.

"Masih di luar negeri. Warga negara Indonesia semua," tuturnya. 

Diketahui, Polri mengungkap sejak periode 2020-September 2023 sudah ada 884 tersangka sindikat Fredy yang ditangkap. 

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) menyebut sindikat ini merupakan kasus terbesar di Indonesia. 

"Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," kata Wahyu dalam paparannya. 

Dia menjelaskan, semua tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Namun, sebagiannya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam periode 2020-2023 ini, polisi juga telah menyita total Rp 10,5 triliun aset dan barang bukti dari sindikat tersebut. 

Rinciannya, sebanyak Rp 55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika. 

Kemudian, sebanyak aset senilai Rp 273,43 miliar dari hasil TPPU disita. 

Selanjutnya ada barang bukti 10,2 ton sabu yang jika dirupiahkan mencapai Rp 10,2 triliun dan 116.346 butir ekstasi yang jika dirupiahkan mencapai Rp 63,99 miliar. 

Namun, sebagian dari barang bukti narkoba itu ada yang sudah dimusnahkan. 

Sementara sebagian lain masih diproses untuk nantinya dimusnahkan. 

Selasa, 12 September 2023

Bareskrim Polri Sita 10,2 Ton Sabu dari Sindikat Narkoba Fredy Pratama


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus perdagangan narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan internasional Fredy Pratama. 

Polisi mengamankan barang bukti sebesar 10,2 ton sabu.

"Karena hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Bareskrim Polri dan jajaran dari tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang di sita sebanyak 10,2 ton sabu, yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Selasa (12/9/2023).

"Jadi barang (narkoba) yang beredar di Indonesia setelah kita telusuri ada koneksi ada afilisiasinya dengan jaringan Fredy Pratama ini," tambahnya.

Wahyu mengatakan sindikat narkoba Fredy Pratama adalah salah satu sindikat narkoba terbesar. 

"Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy Pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, bahkan mungkin terbesar," ungkap Wahyu.

Adapun aset TPPU yang disita dalam pengungkapan kasus dengan pihak Thailand sebesar 273,43 miliar. Wahyu mengatakan jika dikonversikan seluruh barang bukti narkoba dan aset TPPUnya, senilai Rp 10,5 triliun sepanjang 2020-2023.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat Fredy Pratama. Sebanyak 39 orang ditangkap.

"Apa yang kita lakukan pada hari ini adalah penyampaian kepada masyarakat tentang apa yang telah dilakukan dalam mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang," ujar Wahyu.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA. 

39 orang yang ditangkap dalam operasi ini dilakukan sejak Mei 2023.

Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak tahun 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan dan sejumlah uang di ratusan rekening.

"Dalam operasi ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini," kata dia.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal 10 miliar.

Bareskrim Tangkap 39 Orang Sindikat Narkoba Internasional Fredy Pratama


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bareskrim Polri membongkar sindikat kasus perdagangan narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional Fredy Pratama. Sebanyak 39 orang ditangkap.

"Apa yang kita lakukan pada hari ini adalah penyampaian kepada masyarakat tentang apa yang telah dilakukan dalam mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (12/9/2023).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA. Ke-39 orang yang ditangkap dalam operasi ini dilakukan sejak Mei 2023.

Adapun jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.

"Dalam operasi ini, ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini," kata dia.

Wahyu mengatakan jaringan Fredy Pratama merupakan jaringan yang rapi. Jaringan ini menggunakan alat komunikasi yang sama.

"Jadi ketika kita mengungkap kasus-kasus narkoba, kemudian dievaluasi oleh temen-temen di Bareskrim, ada kesamaan modus operandi. Yang digunakan oleh para sindikat tersebut. Khususnya penggunaan alat komunikasi," ungkapnya.

Ketika didalami, peredaran narkoba di Indonesia bermuara kepada satu orang, yaitu Fredy Pratama. Dia kini masih bersatus DPO dan berada di Thailand.

"Kemudian ditelusuri bahwa sindikat narkoba yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini mengedarkan narkoba dan bermuara pada 1 orang yang sekarang masih DPO berada di Thailand atas nama Fredy Pratama," tuturnya.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar.

"Kemudian juga di beberapa tersangka kita kenakan TPPU dengan tindak pidana asalnya, yaitu UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," tuturnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi terkait pemberantasan narkoba. 

Jokowi meminta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba dilakukan dengan tegas.

Bongkar Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Kabareskrim Raih Rekor MURI


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat narkoba terbesar di Indonesia jaringan Fredy Pratama. 

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mendapatkan rekor MURI atas pengungkapan kasus tersebut.

Rekor MURI diberikan langsung kepada Wahyu oleh pendiri MURI, Jaya Suprana. 

Rekor itu diberikan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri seusai gelar konferensi pers pada Selasa (12/9/2023).

"Maka dengan bangga Bapak Kepala Bareskrim kami akan segera menunaikan tugas kami," ujar Jaya Suprana saat memberikan rekor MURI.

"Karena apa yang Anda lakukan yang tadi sudah diuraikan panjang lebar itu telah menyelamatkan generasi muda bangsa Indonesia," tambahnya.

Jaya Suprana juga mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Polri yang telah mengungkap kasus ini. 

Selain itu, dia ucapkan terima kasih kepada kepolisian negara lain yang ikut terlibat.

"Atas nama bangsa Indonesia, sebagai ucapan terima kasih kepada Bareskrim dan segenap jajrannya maupun kepada teman-teman kita dari Thailand dan Malaysia," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat Fredy Pratama. Sebanyak 39 orang ditangkap.

"Apa yang kita lakukan pada hari ini adalah penyampaian kepada masyarakat tentang apa yang telah dilakukan dalam mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang," ujar Wahyu.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA. Penangkapan 39 orang dalam operasi ini dilakukan sejak Mei 2023.

Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.

"Dalam operasi ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini," kata dia.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar.

Senin, 11 September 2023

BNN Musnahkan 115 Kg Sabu-51 Kg Ganja dari 13 Kasus Diungkap Sejak Juni


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ratusan kilo narkotika berbagai jenis dari 13 kasus yang diungkap sejak Juni. Narkotika tersebut terdiri dari sabu, ganja, hingga ekstasi.

"Sesuai dengan Pasal 91, 92 UU 35/2009 yaitu barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan," kata Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose di Lapangan BNN, Jakarta Timur, Senin (11/9/2023).

Hingga September ini, BNN telah 8 kali melakukan pemusnahan barang bukti. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 115.905 gram (115 kg) sabu, 323.359 butir ekstasi, 61.140 butir tablet narkotika, 234 gram tembakau sintetis, serta 51.682,7 gram (51,6 kg) ganja.

"Ini kali ke 8 BNN RI melakukan pemusnahan barang bukti sepanjang tahun 2023," katanya.

Setidaknya ada 13 kasus tindak pidana narkotika yang terungkap dan ada 19 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 13 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 19 Orang," katanya.

"Modus operandi daripada pelaku narkotika selalu berubah-ubah dan mengelabui para petugas," sambungnya.

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti narkotika tersebut disisihkan untuk kepentingan iptek dan dilakukan pengujian di laboratorium untuk pembuktian kasus di persidangan.

"Sebelum dilakukan pemusnahan, telah disisihkan sebelumnya 119,16 gram sabu, 463 butir ekstasi, 60 butir tablet narkotika, 2 gram tembakau sintetis, dan 1.328,27 gram ganja guna kepentingan Iptek dan Uji Laboratorium di persidangan," katanya.

Dalam pemusnahan ini, BNN menggandeng pihak kejaksaan hingga pengadilan. Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin pembakaran (insinerator).