Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Rabu, 28 September 2016

Ini Penjelasan Bos Karaoke Happy Puppy Saat Diperiksa Sebagai Terdakwa



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan pidana pelanggaran hak cipta lagu-lagu grup band radja dengan terdakwa Santoso Setyadi, Bos Rumah Karaoke Happy Puppy memasuki babak baru.

Pada pemeriksaannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/6/2016), Santoso mengaku selama 25 tahun menggeluti bisnis rumah Karaoke, pihak nya tidak pernah bermasalah dalam pembayaran royalty pada lembaga manajemen kolektif (LMK). Setiap tahunnya, nominal miliara rupiah selalu digelontorkan dari bisnis karaokenya.

“Saat masih berlaku aturan lama, saya bayar sekitar Rp 1 miliar lebih. Saat pakai undang-undang baru ini, nilainya sudah mencapai Rp 9 miliar lebih,”terang Santoso pada majelis hakim yang diketuai Harijanto.

Selain itu, Santoso menegaskan, antara dirinya dengan Radja sebenarnya tidak ada urusan royalty. Sebab, semuanya sudah ditangani oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Dalam YKCI sendiri, ada item pembayaran yang disebutnya dengan istilah dana unclaim. Dana ini, diakuinya diperuntukkan untuk lagu-lagu maupun para pencipta lagu baru, atau belum terdaftar.

“Masalah mulai timbul saat ada perpecahan dalam organisasi LMK. Meskipun begitu, kami tetap meminta ijin pada LMK maupun pencipta lagu, sebelum memakainya,” tambahnya.

Disinggung hakim mengenai pembayaran royalty ke grup band Radja, Santoso mengaku dirinya hanya tahu melalui YKCI. Oleh YKCI, Radja diakui sudah dibayarkan royalty-nya. Namun, ada atau tidak ada pembayaran tersebut, dirinya mengaku tidak ambil pusing.

Sebab, ia merasa setiap tahunnya sudah membayarkan royalty sebanyak kamar karaoke yang dimilikinya, yakni 2200 kamar. “Nilainya Rp 9 miliar itu untuk 2200 kamar karaoke,” pungkasnya.

Keterangan ini sempat membuat Ketua Majelis Hakim Hariyanto melongo. Namun, ia kemudian menunda persidangan hingga dua pekan depan. 

Seperti diketahui, grup band Radja menggugat dua rumah karaoke, NAV dan Happy Puppy, karena dianggap menggunakan beberapa lagu baru miliknya tanpa ijin. (Komang)

BCB Radio Bung Tomo Sudah Mengalami Perubahan Sejak Tahun 1975



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk merevitalisasi bangunan cagar budaya (BCB) rumah radio perjuangan Bung Tomo di Jalan Mawar no 10-12 ternyata tidak mudah.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini menuturkan ada beberapa kendala yang dihadapi pemerintah kota dalam mewujudkan rencana tersebut. Diantaranya sulitnya mencari referensi gambar bangunan.

"Lewat seminar ini saya berharap ada masukan masukan bagi pemerintah kota, Namun bagaimana caranya, mari kita diskusikan. Karena berdasarkan klasifikasi cagar budaya, rumah radio perjuangan Bung Tomo ini, masuk kategori mana?. Kelas A atau B,"  " ujar Tri Rismaharini dalam seminar pelestarian cagar budaya rumah radio perjuangan Bung Tomo di Graha Sawunggaling, Rabu (28/9/2016).

Walikota perempuan ini menjelaskan, Pemkot siap mengembalikan bangunan seperti aslinya, apabila rumah radio Bung Tomo, masuk bangunan cagar budaya kategori A. Begitu juga dengan Kategori B, Pemkot juga siap mengembalikan separuh bangunan bersejarah tersebut.

"Namun masalahnya, pemkot tidak mempunyai referensi bentuk bangunan aslinya. Bahkan arsip pemkot berdasarkan pengajuan izin mendirikan bangunan(IMB), bentuknya juga telah berubah berbeda dengan aslinya," papar Risma.

Tri Rismaharini menjelaskan, sebenarnya ada dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang bisa dijadikan acuan. Yaitu IMB tahun 1975 dan tahun 1996. Sayangnya, bangunan yang tersisa sudah jauh berbeda dengan dua IMB itu. Jika mengacu IMB 1975 sisa-sisa bangunan yang ada hampir tidak ada. Dimana sudah ada perubahan baik bentuk, dena maupun bahan materiil yang digunakan.

Begitu juga ketika Pemkot ingin menggunakan referensi IMB tahun 1996, pihaknya juga mengalami kesulitan karena kondisi bangunan sudah banyak yang berubah.

"Tahun 1975 dikeluarkan IMB yang denah bangunan sudah direnovasi, modelnya seperti trend bangunan pada tahun itu. Kemudian pada tahun 1996, diajukan lagi  IMB ke pemkot yang bentuk bangunannya juga berubah separuh menyesuaikan trend model tahun 1996-an, itupun hanya tampak dari luar dan luasnya juga tidak sama," jelasnya.

Lewat seminar kali ini, mantan Kepala Bappeko ini berharap mendapatkan masukan yang bisa dijadikan rujukan ketika akan membangun ulang bekas rumah radio perjuangan Bung Tomo.

"Untuk proses pengembalian saya mengharapkan masukan dari seminar kali ini. Kalaupun saat ini masalah tersebut sudah ditangani Polrestabes itu masalah yang lain," pungkas Risma

Sementara Kepala Cagar Budaya Jatim Andi Muhammad Said disela seminar menyimpulkan,” Berdasarkan data gambar IMB yang dikeluarkan oleh pemkot Surabaya pada tahun 1975, telah mengalami perubahan bentuk denah serta wajah bangunan. Dari poin tersebut , maka bangunan yang pernah digunakan oleh Bung Tomo sebagai rumah radio perjuangan telah mengalami perubahan (tidak asli lagi) pada saat ditetapkan sebagai benda Cgar Budaya sesuai dengan SK Walikota Surabaya No : 188.45/251/402.1.04/1996,”paparnya. (arf)

PM PT Cipta Karya Multi Teknik Plin-Plan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemberian santunan oleh PT Cipta Karya Multi Teknik, Project ManagerPT Cipta Karya Multi Teknik, Nanang Agrus Yanes kepada Suyono, anggota pamdal DPRD Kota Surabaya yang menjadi korban kecelakaan kerja ternyata hanya isapan jempol.

Sikap plin-plan Project ManagerPT Cipta Karya Multi Teknik, Nanang Agrus Yanes justru bertolak belakang dengan pernyataan pengawas proyek pembangunan basement Balai Pemuda.

Hartono Pengawas proyek PT Cipta Karya Multi Teknik yang mengaku tidak ada intruksi soal pemberian santunan ke korban yang terjepit plat besi lintasan truck proyek. Bahkan pekerja proyek di lapangan juga tidak mendapat tugas mengamankan jalan akses proyek yang menjadi perlintasan truck pembawa material.

“Enggak mas, belum ada perintah ke arah itu, saya kemarin hanya mendapatkan perintah untuk segera mengambil plat lintasan itu, agar tidak ada kejadian yang sama,” ujar Hartono ucapnya saat dikonfirmas dilokasi, Rabu(28/9/2016) sore.

Pasca kejadian kemarin, plat besi landasan perlintasan truck proyek telah disingkirkan dari lokasi kejadian. Menanggapi hal itu, Hartono tak berkomentar dan hanya tersenyum.

“Iya juga ya mas,” jawabnya sambil tersipu.

Bahkan pengawas proyek basement bangunan cagar budaya ini, juga tidak mengetahui rencana managemen menjenguk korban di rumah sakit atau dirumahnya.

“Soal itu saya juga belum tahu. Saya hanya ngurusi pekerjaan dilapangan,” katanya. (arf)

Dewan Minta Pemkot Audit Dana Revitalisasi PD Pasar Surya Rp. 10 Miliar



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya dugaan kasus korupsi pungutan setoran yang terjadi d pasar-pasar tradisional milik PD Pasar Surya, namun kali ini ada hembusan angin besar terjadi di perusahaan plat merah milik Pemkot Surabaya itu.

Isu yang berkembang, disinyalir terjadi peralihan anggaran revitalisasi di tubuh PD Pasar Surya sebesar Rp. 10 Miliar yang sudah dipindahkan dari pos anggaran yang semestinya.

Santer terdengar, bila dana revitalisasi sebesar Rp. 10 Miliar tersebur semestinya untuk pembangunan pasar-pasar tradisional, namun nyatanya, hingga saat ini hanya satu pasar yang telah melakukan program revitalisasi tersebut yakni di pasar keputaran Keputran Utara Surabaya.

 " Saat ini revitalisasi empat pasar belum ada wujudnya. Lalu kemana  larinya anggaran revitalisasi miliar rupiah itu,” tandas sumber di internal PD Pasar Surya Surabaya sambil mewanti-wanti namanya agar tidak dirahasiakan.

Dia menambahkan, dugaan sementara dana revitalisasi tersebut digunakan untuk kebutuhan  gaji bulanan bagi para pegawai pasalnya PD pasar mengalami kerugian.

" Dana digunakan untuk menggaji karyawan PD Pasar Surya sejak pertengahan tahun 2016 karena, tidak ada pemasukan.” ujar sumber internal.

Kecurigaan adanya dugaan korupsi dana revitalisasi di PD Pasar Surya ternyata juga tercium oleh anggota Komisi B DPRD Surabaya, Achmad Zakaria. Namun politikus asal PKS ini tak bisa berbuat terlalu banyak. Ia menyerukan agar Pemkot Surabaya melalui Inspektorat melakukan pengawasan secara detail terkait keuangan.

“Memang harus ada audit menyeluruh terhadap internal PD Pasar Surya. Termasuk dana yang diterima dari Pemkot Surabaya Rp. 10 miliar itu untuk apa,” tegasnya. (arf)

Armudji Ancam hentikan Proyek Basement Balai Pemuda



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Insiden kecelakaan kerja yang menimpa seorang petugas keamanan(Pamdal) dewan, menarik reaksi keras dari Ketua DPRD kota Surabaya, Ir. Armudji.

Politisi asal PDIP ini berencana memanggil pihak kontraktor pelaksana PT Cipta Karya Multi Teknik, untuk meminta pertanggungjawaban atas keteledorannya dalam melaksanakan pembangunan proyek senilai Rp.19 miliar lebih ini.

“Staf saya tadi melapor, dan setelah laporan saya baru sadar kalau korbannya anggota Pamdal dewan. Katanya kaki dan 3 jarinya hampir putus karena terjepit plat lintasan truck proyek. Bahkan harus di amputasi,” ucap Armudji diruangannya, Selasa(27/9/2016).

Ia menambahkan, pelaksana proyek basement Balai Pemuda harus bertanggungjawab penuh atas insiden yang menimpa salah satu anggota Pamdal DPRD Surabaya.

“Kami minta kepada pelaksana proyek untuk bertanggung jawab penuh menanggung biaya pengobatan hingga sembuh total. Sekaligus menyatuni selama korban tidak bisa bekerja. Jika tidak, maka kami akan hentikan,” tegasnya.

Ia juga meminta kepada Pemkot Surabaya sebagai pemilik proyek untuk melakukan cek ulang terhadap seluruh kelengkapan keamanan kerja rekanan proyek yang dinilai masih kurang dan diabaikan.

“Pemkot harus segera turun lapangan untuk meninjau ulang segala persiapan terkait keamanan dan pengaman kerja, utamanya terkait pengawasannya,” pungkasnya. (arf)

Risma Bingung Atasi Polemik Pembongkaran Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Walikota Surabaya Tri Rismaharini menjelaskan persoalan Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo Jl. Mawar No. 10 - 12 Surabaya yang selama ini menjadi polemik.
Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo yang kini tinggal puing karena dibongkar oleh pemiliknya PT Jayanata, menurut Walikota, klasifikasinya masih belum jelas.

"Pemkot memang berencana melestarikan radio perjuangan Bung Tomo Jl. Mawar 10, namun bagaimana caranya, mari kita diskusikan. Karena berdasarkan klasifikasi cagar budaya, rumah radio perjuangan Bung Tomo ini, masuk kategori mana?. Kelas A atau B," ungkap Tri Risma, saat membuka seminar Pelestarian Cagar Budaya Rumah Radio Bung Tomo Jl. Mawar 10 - 12 Surabaya, di Gedung Sawunggaling Lt.6, Rabu(28/9/2016) siang.

Walikota perempuan ini menjelaskan, Pemkot siap mengembalikan bangunan seperti aslinya, apabila rumah radio Bung Tomo, masuk bangunan cagar budaya kategori A.

Begitu juga dengan Kategori B, Pemkot juga siap mengembalikan separuh bangunan bersejarah tersebut.

"Namun masalahnya, pemkot tidak mempunyai referensi bentuk bangunan aslinya. Bahkan arsip pemkot berdasarkan pengajuan izin mendirikan bangunan(IMB), bentuknya juga telah berubah berbeda dengan aslinya," papar Risma.

Ia menambahkan, arsip yang dimiliki Pemkot, bangunan bersejarah Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo itu pernah mengajukan IMB 2 kali yaitu pada tahun 1975 dan tahun 1996 lalu.
Menurut Risma, saat pengajuan IMB 2 kali, bentuk bangunannya sudah menyesuaikan trend model bangunan pada tahun itu.

"Tahun 1975 dikeluarkan IMB yang denah bangunan sudah direnovasi, modelnya seperti trend bangunan pada tahun itu. Kemudian pada tahun 1996, diajukan lagi   IMB ke Pemkot yang bentuk bangunannya juga berubah separuh menyesuaikan trend model tahun 1996-an," urainya.

Pemkot berharap solusi atas digelarnya seminar ini. Masukan para pakar, ahli kontruksi dan tim cagar budaya, menurut Walikota, akan menjadi pedoman pemkot dalam mengembalikan bangunan bersejarah sesuai klasifikasinya.

"Solusi pengembalian bentuk bangunan rumah radio perjuangan Bung Tomo sesuai klasifikasi bangunan bersejarah, itu yang saya berharapkan dalam seminar ini," pungkasnya. (arf)

PT Cipta Karya Multi Teknik Akan Tanggung Semua Pengobatan Korban



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Usut punya usut yang mengerjakan proyek pembangunan Basement Balai Pemuda Surabaya tersebut ternyata dari PT Cipta Karya Multi Teknik.

Menurut Nanang Agus Yanes selaku Projec Manager (PM) PT Cipta Karya Multi Teknik saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, bila pihak nya tak mengetahui secara detail kronologis kejadiannya

” Saya tidak tau jelas kronologisnya, karena saat kejadian saya tidak ada di lokasi ". Kata Nanang. Rabu (28/9/2016)

Bahkan Nanang akan bertanggung penuh untuk pengobatan korbab.

" Kita akan tanggung penuh segala pengobatan korban, masalahnya kita belum tau korban sekarang dirawat dimana,” terangnya.

Selain itu lanjut Nanang, pihaknya juga akan memperbaiki akses masuk-keluar jalan yang dipakai melintas kendaraan proyek.

"Rencananya siang ini plat yang kita pasang sebagai pelindung pedestrian, siang ini akan kita tarik, kalau nanti ada kerusakan pedestrian akan kita benahi,”imbuhnya.

Sementara Lilik Arijanto Kabid Pemukiman Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) pemkot Surabaya, sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKM) proyek tersebut juga langsung melakukan koordinasi dengan pelaksana proyek.

” Setelah mendapat kabar adanya kecelakaan kerja di Balai Pemuda, saya langsung menguhubungi Nanang selaku pelaksana proyek tersebut, dan mereka janji akan bertanggung jawab penuh terkait pengobatan korban, dan menurut Nanang kemarin dia sudah dihubungi ketua dewan Armudji,” jelasnya. (arf)

Pembangunan Basement Balai Pemuda Surabaya 'Makan' Korban



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Entah bagaimana mulainya, kecelakaan atas pembangunan Basement Balai Pemuda Surabaya terjadi hingga mengakibatkan satu korban dari pengamanan Dalam (Pamdal) DPRD KOta Surabaya.

Korban yang diketahui  bernama Suyono (48) tersebut saat itu sedang bertugas di area parkir depan gedung, Nah kebetulan di gedung wakil rakyat tersebut sedang berlangsung sidang paripurna. Selasa(27/9/2016) siang.
Saat area parkir gedung penuh, maka kendaraan peserta sidang, terpaksa  di tempatkan di luar gedung, bahu badan jalan Yos Sudarso.

Saat kejadian, memang terlihat kendaraan berat juga pengangkut material pembangunan basement Balai Pemuda Surabaya lalu lalang. Nah saat satu kendaraan tersebut lewat, korban berteriak.

Pasalnya salah satu kaki dan tangan korban terjepit plat besi yang saat itu dilintasi kendaraan berat. Plat besi tersebut memang dipasang sebagai lintasan armada truck agar tidak merusak pendestrian jalan.

Insiden kecelakaan tersebut Menurut keterangan Budijono, Komandan Pamdal DPRD Surabaya, membuat korban Suyono mengalami luka-luka di jari kaki dan tangannya.

" Saat itu, Suyono sempat menahan posisi plat lintasan yang menjepit kakinya, dengan kedua tangannya. Tapi malah membawa petaka. Lempengan plat besinya menjepit jempol tangan kananya dan menindih 4 jari kaki kirinya sekaligus. Ya seperti di jepit benda tajam. Jempol tangan kanannya dan 4 jari kaki kirinya nyaris putus,” ungkap Budijono.

Seketika itu pula, korban langsung dibawa ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. (arf)

Divonis 4 Tahun, Gadis Cantik Ini Langsung Menangis



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Frinanda Kristina Dewi, terdakwa kasus narkoba tak bisa menahan air matanya ketika majelis hakim yang diketuai Tahsin membacakan amar putusan perkaranya.

Gadis cantik yang tinggal di Apartemen Water Palace dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain menghukum badan, gadis kelahiran  20 tahun ini juga dihukum membayar denda. "Menghukum terdakwa dengan hukuman empat (4) tahun penjara dan denda sebesar empat ratus juta rupiah (400.000.000), subsidair dua bulan kurungan,"ucap Hakim Tahsin saat membacakan amar putusannya diruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/9/2016).

Kendati divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso yakni 8 tahun penjara, Namun tak membuat Frinanda menerima putusan hakim, Dia menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. "Kami juga pikir-pikir majelis,"ucap Jaksa Ali Prakoso pada hakim Tahsin.

Terpisah, Erpifani R Gunadi selaku penasehat hukum terdakwa Frinanda menilai putusan yang dijatuhkan hakim dianggap jauh dari kata adil. "Jelas ini mencederai rasa keadilan, yang mana semestinya terdakwa harus direhab,"katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Namun, saat ditanya apakah akan melakukan upaya hukum, Erpifani belum bisa memastikannya. "Kita belum tau, tergantung klien,"pungkasnya.

Untuk diketahui, Kasus ini terjadi Senin (29/2) sekitar pukul 21.00, dimana Frinanda bersama Jonas (DPO) berencana akan menggunakan sabu. Sehingga keduanya patungan untuk membeli sabu dengan harga Rp 700 ribu, dimana Frinanda mengeluarkan uang Rp 400 ribu, dan Jonas Rp 300 ribu.

Usai mendapatkan sabu itu, keduanya langsung menuju ke apartemen milik Frinanda di Apartemen Water Palace. Keduanya tengah asik mengisap sabu di dalam kamar. Polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang mendapatkan informasi langsung menggerebek kamar tersebut.

Saat ditangkap polisi hanya menemukan Frinanda sendirian yang sedang teler usai pesta narkoba. Saat digeledah polisi menemukan sisa sabu seberat 0,59 gram serta alat isap sabu seperti bong, dan korek.  Saat dilakukan pemeriksaan sabu tersebut dibelikan oleh Jonas (DPO) dengan cara patungan. (Komang)

Risma Belum Pastikan Kenaikan UMK 2017



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Walikota Surabaya Tri Rismaharini belum bisa memperkirakan berapa besaran kenaikan Upah Minimum Kota(UMK) 2017 yang layak untuk wilayahnya. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui usulan yang disampaikan oleh para buruh dan pengusaha.

Meski saat ini, pembahasan Upah minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur sudah berlangsung. Risma menyatakan, bahwa saat ini kondisi perekonomian sangat sulit. Untuk itu, pihaknya akan memperhatikan beberapa item sebelum memutuskan besaran UMK.

“Nanti kita lihat, pokoknya jangan sampai membebani (Pengusaha,red),” kata Risma, usai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Surabaya, Selasa(27/9/2016).

Walikota Tri Rismaharini mengatakan, dalam menghadapi  situasi ekonomi yang tak menentu, dirinya telah memerintahkan Sekkota untuk melakukan efisiensi dengan mengurangi anggaran untuk belanja.

“Kecuali  jika sifatnya penting,” tegasnya

Ia menegaskan, program pembangunan yang diprioritaskan di saat situasi ekonomi yang kurang bagus saat ini adalah dengan memperbanyak proyek padat karya.

“Saya akan belanja yang bia menampung pekerjaan banyak,” terangnya

Lebih lanjut Risma menambahkan, besaran UMK diperkirakan akan tetap naik, sebagai dampak inflasi. Namun, berapa besaran kenaikan, ia belum  bisa menjawabnya.

“Nanti aku check dulu, karena aku belum terima laporan,” pungkasnya.

Sementara itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, para buruh telah menyampaikan usulan tentang besaran UMK kota Surabaya tahun 2017 sebesar Rp.3.6 juta. Nominal UMK tersebut nampaknya masih menjadi polemik di kalangan pengusaha dan pemerintah. (arf)

Gagal di Pro Justicia, WNA China Dideportasi



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengawasan terhadap orang asing, terus dilakukan Imigrasi. Xinhua, warga negara asal China, Selasa (27/9) pagi, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya. Pria 48 tahun ini dideportasi karena pada saat dilakukan pengawasan, ia tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah ketika petugas memergoki Xinhua sedang mengawasi barang di sebuah pertokoan PTC Surabaya Barat, awal September lalu.

Karena tidak bisa menunjukkan dokumen terkait ijin tinggal di Indonesia, Imigrasi lantas mengajukan tersangka Xinhua ke pro justicia, lantaran melanggar Pasal 116 UU Nomer 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa tidak menemukan cukup bukti atas dugaan pidana. Kasus ini pun akhirnya di SP-3.

“Pada saat kita amankan, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen. Menurut pengakuan dia, paspor dan visa ada pada temannya. Tetapi, sampai kita tunggu beberapa hari tidak ada, kita lantas melakukan pro justicia terhadap Xinhua,” ujar Romi Yudianto, Kabid Wasdak Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, kemarin.

Lanjut Romi, perkara Xinhua pun dinaikkan. Pada saat pelimpahan ke kejaksaan, teman Xinhua lantas menunjukkan dokumen, di antaranya paspor dan visa. Dalam dokumen itu, paspor Xinhua baru berakhir pada 13 Juni 2021. Termasuk juga visa, menyangkut bisnis yang dilakukan tersangka.

“Tetap kita lakukan deportasi, karena telah menyalahi Pasal 75 UU Nomer 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena kita anggap Xinhua, tidak mentaati peraturan yang ada, dan ini membahayakan. Makanya, kita lakukan deportasi dan pencekalan,” sambung Romi.

Ditambahkan Romi, saat dilakukan pemeriksaan, Xinhua mengaku sudah 12 tahun tinggal di Surabaya dan menjalani bisnis. Sebelum berdiri sendiri, ada perusahaan (sponsor) yang menjamin tersangka tinggal di Surabaya. Setelah lepas dari sponsor, Xinhua berdiri sendiri untuk menjalani bisnis tersebut.

Dalam pemulangan kemarin, pria 48 tahun ini mendapat pengawalan ketat dari petugas pengawasan dan penindakan (wasdak) Imigrasi sampai menuju ke Bandara Internasional Juanda. Sesampai di bandara, Xinhua tetap dalam pengawasan imigrasi.

Setelah pesawat Cathay Pacifik tujuan Hongkong hendak berangkat, Xinhua lantas diantar petugas sampai naik ke dalam pesawat yang tepat diberangkatkan pukul 07.50. Baru sekitar pukul 19.40, petugas imigrasi setempat, menerbangkan Xinhua ke Guang Zhou, Cina.

“Sudah dideportasi tadi pagi. Petugas kita sendiri yang mengawal sampai dia betul-betul naik ke dalam pesawat,” pungkasnya. (arf)

KPK Dukung Pemerintah Daerah Adopsi Sistem e-Government Pemkot Surabaya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keberhasilan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan sistem tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi (e-Government), membuat banyak kepala daerah di Indonesia ingin mengadopsinya. Pemkot Surabaya membuka pintu bagi pemerintah daerah (provinsi/kota/kabupaten) yang ingin mengadopsi sistem e-goverment tersebut untuk diterapkan di daerahnya.

Adopsi sistem itu terwujud dalam penandatanganan nota kesepakatan bersama implementasi e-government Pemkot Surabaya dan pelayanan perizinan terpadu berbasis elektronik Pemkab Sidoarjo di Balai Kota Surabaya, Rabu (28/9). Acara ini diinisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nota kesepakatan bersama implementasi e government tersebut dihadiri oleh 40 kepala daerah kabupaten/kota dari lima provinsi. Yakni dari Provinsi Sumatera Utara (14 kabupaten/kota), Provinsi Sumatera Barat (10 kabupaten/kota), Provinsi Bengkulu (empat kabupaten), Provinsi Sulawesi Tengah (lima kabupaten) dan Provinsi Jawa Tengah (tiga kabupaten). Kelima gubernur dari lima provinsi tersebut juga hadir. Turut hadir pula, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dalam sambutannya mengatakan, penggunaan e-government kini merupakan sebuah kebutuhan. Surabaya, sebut wali kota, telah banyak merasakan manfaat dari penerapan tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi ini. Manfaat paling mencolok adalah bisa mengurangi potensi korupsi karena memangkas celah terjadinya permainan antara oknum birokrat dan pihak luar.

“Penerapan sistem e-government juga terbukti mampu menghemat anggaran hingga ratusan miliar rupiah. Kami bisa membangun kota ini melalui penghematan itu," ujar wali kota Tri Rismaharini.

Sebelumnya, wali kota memaparkan tentang kilas balik penerapan e-goverment di Surabaya yang dimulai pada 2003 silam. Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini memaparkan tentang e-Musrenbang yang memungkinkan Pemkot bisa menampung usulan masyarakat via online. Masyarakat bisa tahu mana usulan yang disetujui dan mana yang tidak dengan disertai alasan.

Wali kota perempuan pertama di Pemerintah Kota Surabaya ini juga menyampaikan tentang e-budgeting, e-procurement, e-delivery, e-controlling, e-performance, e-payment, hingga e-health yang membuat warga Surabaya tidak perlu antre ketika akan mendapatkan pelayanan kesehatan. Termasuk layanan perizinan Surabaya Single Windows (SSW) via aplikasi mobile. Layanan ini membuat warga bisa mengurus perizinan melalui smart phone nya. Bahkan, masyarakat bisa mencetak sendiri berkas/dokumen perzinan.

“Kami senang sekali karena KPK menjadi inisiator agar daerah lain juga mengembangkan sistem e-government ini. Bila semakin banyak pemerintah daerah yang menerapkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik ini, maka Indonesia akan lebih cepat sejahtera,” jelas wali kota yang telah memiliki seorang cucu ini.

Beberapa kepala daerah juga merespons positif adopsi sistem e-government ini. Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi mengatakan seperti merasakan energi baru setelah mendengar paparan Wali Kota Surabaya. Menurutnya, Pemprov Sumut sebenarnya telah meneken MoU dengan Pemkot Surabaya pada 24 Mei 2016 lalu untuk mengadopsi sistem e-goverment di Surabaya. “Ada delapan hal yang kami adopsi dari Pemkot Surabaya. Seperti e-budgeting, e-delivery, e-payment, e-performance dan e-musrenbang,” jelas Gubernur Sumatera Utara.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, provinsi yang dipimpinnya, juga beberapa kabupaten/kota telah mengadopsi sistem e-governemnet Surabaya. Dia menyebutnya efektif untuk melakukan penghematan dan mengurangi celah korupsi. Meksipun, untuk provinsi harus ada penyesuaian karena agak berbeda dengan pemerintah kota. “Yang terpenting sebenarnya adanya komitmen dari pemimpinnya. Kalau leader nya oke dan sistemnya oke, penerapan sistem ini bisa berjalan dengan baik,” jelas Ganjar.

Sementara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, penandatanganan nota kesepakatan bersama implementasi e-government Pemkot Surabaya dan pelayanan perizinan terpadu berbasis elektronik Pemkab Sidoarjo tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, pemberantasan korupsi bukan hanya dengan pendindakan seperti operasi tangkap tangan. “Tetapi juga pencegahan. Yakni bagaimana kita membangun sistem berbasis elektronik untuk mengurangi keinginan berkorupsi,” jelas Alexander.

Menurut Alexander, KPK sangat mendukung pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota) untuk mengadopsi dan mencontoh sistem tata kelola pemerintahan berbasis elektronik seperti yang telah diterapkan oleh Pemkot Surabaya. Alexander berharap acara tersebut bukan hanya seremonial yang tidak ada tindak lanjutnya.

“Kita patut berterima kasih kepada Pemkot Surabaya yang telah sukarela menyerahkan sistem ini ke KPK untuk diadopsi oleh pemerintah daerah. Nanti kita lakukan monitoring aplikasi yang di MoU ini bisa diterapkan di kabupaten/kota,” jelas mantan Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM di Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum & HAM ini.(arf)