Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 28 September 2016

Divonis 4 Tahun, Gadis Cantik Ini Langsung Menangis



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Frinanda Kristina Dewi, terdakwa kasus narkoba tak bisa menahan air matanya ketika majelis hakim yang diketuai Tahsin membacakan amar putusan perkaranya.

Gadis cantik yang tinggal di Apartemen Water Palace dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain menghukum badan, gadis kelahiran  20 tahun ini juga dihukum membayar denda. "Menghukum terdakwa dengan hukuman empat (4) tahun penjara dan denda sebesar empat ratus juta rupiah (400.000.000), subsidair dua bulan kurungan,"ucap Hakim Tahsin saat membacakan amar putusannya diruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/9/2016).

Kendati divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso yakni 8 tahun penjara, Namun tak membuat Frinanda menerima putusan hakim, Dia menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. "Kami juga pikir-pikir majelis,"ucap Jaksa Ali Prakoso pada hakim Tahsin.

Terpisah, Erpifani R Gunadi selaku penasehat hukum terdakwa Frinanda menilai putusan yang dijatuhkan hakim dianggap jauh dari kata adil. "Jelas ini mencederai rasa keadilan, yang mana semestinya terdakwa harus direhab,"katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Namun, saat ditanya apakah akan melakukan upaya hukum, Erpifani belum bisa memastikannya. "Kita belum tau, tergantung klien,"pungkasnya.

Untuk diketahui, Kasus ini terjadi Senin (29/2) sekitar pukul 21.00, dimana Frinanda bersama Jonas (DPO) berencana akan menggunakan sabu. Sehingga keduanya patungan untuk membeli sabu dengan harga Rp 700 ribu, dimana Frinanda mengeluarkan uang Rp 400 ribu, dan Jonas Rp 300 ribu.

Usai mendapatkan sabu itu, keduanya langsung menuju ke apartemen milik Frinanda di Apartemen Water Palace. Keduanya tengah asik mengisap sabu di dalam kamar. Polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang mendapatkan informasi langsung menggerebek kamar tersebut.

Saat ditangkap polisi hanya menemukan Frinanda sendirian yang sedang teler usai pesta narkoba. Saat digeledah polisi menemukan sisa sabu seberat 0,59 gram serta alat isap sabu seperti bong, dan korek.  Saat dilakukan pemeriksaan sabu tersebut dibelikan oleh Jonas (DPO) dengan cara patungan. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar