Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 29 Oktober 2014

Bos Prima Advertising Diadili


KABARPROGRESIF.COM : Kekuatan Bos Prima Advertising, Muhammad Adib (36) ditingkat Kepolisian memang patut diacungi jempol. Namun ketika perkaranya bergelinding di Kejaksaan, warga jalan Bratang Binangun IX Surabaya ini  langsung ditahan oleh jaksa dalam perkara penipuan.

Selasa (28/10) perkara ini disidangkan di PN Surabaya. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Bos Reklame ini didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang  penipuan yang dilakukan dengan modus jual beli tanah kavling menggunakan sertifikat palsu.

“Pasal yang didakwakan adalah Pasal 378 KUHP terkait penipuan. Terdakwa ini menipu korbannya dengan dasar jual beli tanah kavling. Ternyata sertifikatnya palsu,” ujar Fathol usai sidang, kemarin.

Lanjut Fathol, perkara yang membelit Adib yang juga merupakan warga Jl. Griya Kartika Blok. T/ 16-A,  Sedati, Sidoarjo ini, terjadi di rumah korbannya Peter Handoyo di Jl. Kertajaya Indah Timur XI/ 23/ Blok O, Surabaya.

Kala itu, terdakwa menawarkan tiga (3) kapling tanah seharga Rp 945 juta di Jl. Kalijudan masing-masing seluas 250 M2. Awal mula korban mengenal terdakwa, setelah dikabari oleh Lukiyanto (saksi) jika ada tanah kavling dijual. Lukiyanto sendiri, mendapat info dari Deni.

Informasi Deni ini, lantas diteruskan Lukiyanto dengan mendatangi lokasi dan bertemu terdakwa. Setelah melihat lokasi, Lukiyanto melapor kepada korban. Korban pun lantas mau membeli tanah itu. Sebagai tanda jadi, terdakwa meminta uang muka sebesar Rp 5 juta.

Lalu, pada 2 juli 2013, terdakwa datang ke rumah korban dengan mengataka sertifikat itu asli dan tidak bermasalah serta bebas sengketa sehingga. Pernyataan itu, membuat korban yakin. Lalu memberikan uang sebesar Rp 150 juta untuk tiga kapling tanah nomer 27, 34 dan 35. Sertifikat yang ditunjukan itu atas nama Nuriman yang mana, terdakwa menghadirkan Wijaya Subiantoro (terdakwa lain dan sudah divonis 8 bulan,red) untuk meyakinkan korban.

Setelah terjadi kesepakatan, lantas diteruskan untuk diproses ke notaris Teguh Santoso Jl. Raya Karah pada tanggal 8 Juli 2013. Dihadapan notaries, perikatan jual beli terjadi. Korban lalu menyerahakan 3 BG senilai 740 juta. Total yang sudah dibayar Rp 890 juta. Sisanya kekurangan, dinayar tunai. Setelah terjadi jual beli, sekitar bulan September, korban mengecek sertifikat ke BPN dengan tujuan balik nama. Ternyata serttifikat itu palsu.

Sebelumnya, saat perkara ini ditangani oleh penyidik Polrestabes Surabaya, terdakwa hanya ditahan selama 12 hari sejak 5 April 2013. Selebihnya, terdakwa menangguhkan penahanan. Namun saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa langsung menahannya di Rutan Klas I Medaeng sejak 6 Oktober 2014.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar