Rabu, 29 Oktober 2014
- Rabu, Oktober 29, 2014
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : Kesetian dan rasa cinta Evi Mujianti (30) pada Eli Sutiono , suaminya bisa dibilang begitu besar. Karena begitu menyanyangi Suaminya, Ia mau diperintah untuk membantu bisnis sabu yang dilakoni suaminya.
Rasa sesal terlihat diraut wajah Evi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sisca Christina dari Kejari Tanjung Perak menuntutnya dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam sidang yang digelar di ruang Sari PN Surabaya Rabu (29/10/2014) , JPU Sisca Christina dalam tuntutannya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dalam tindak pindana penyalahgunaan narkoba.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan penjara denda Satu Miliar subsidar 3 bulan penjara," ujar jaksa Christina.
Menanggapi tuntutan jaksa ini, penasihat hukum terdakwa Arif Hakim bakal mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya.
Pasangan suami istri ini benar-benar kompak dalam menjalankan bisnis jualan narkoba.
Sang suami berjualan sabu, sedangkan istrinya bertugas menjadi kurir untuk mengantar barang ke pemasan. Akibatnya, Pasutri yang sudah dikaruniai dua orang anak itu harus sama-sama meringkuk di dalam penjara setelah mereka diringkus petugas Polrestabes Surabaya dan berkasnya dipisah
Suami istri tersebut bukan hanya menjual sabu, namun juga menjadi pamakai aktif.
Hal itu terlihat dari barang bukti yang disita dari tangan mereka. Selain empat paket sabu sabu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap. Dan diakui oleh keduanya, selama ini mereka memang doyan mengonsumsi sabu.
Mereka berdalih, dengan mengonsumsi narkoba bisa menambah kemesraan rumah tangganya.
Dalam perkara ini keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika.
Kronologis penangkapan pasutri ini bermula dari ditangkapnya Evi. Dia diringkus polisi ketika mengendarai motornya di jalan Desa Kerut Rejosari, Jurang Kuping, Bonowo, Surabaya. Dari tangannya, ditemukan satu paket sabu seberat 0,4 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok dan disembunyikan di dalam jok sepeda motornya.
Polisi kemudian berusaha menelusuri asal barang haram itu. Dari sinilah, diketahui bahwa barang berasal dari sang suami. Polisi pun kemudian melakukan penangkapan terhadap Eli yang sedang berada di tempat kosnya. Di sana, ditemukan tiga paket sabu seberat 0,4 gram dan 0,2 gram. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar