Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 01 Oktober 2014

Jaksa Wilhemina 'Obral' Pasal Rehab Bagi Mahasiswa Penikmat Ganja


KABARPROGRESIF.COM : Prilaku Jaksa Wilhemina dari Kejari Surabaya untuk membantu  mensukseskan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba patut diragukan.

Jaksa wanita berdarah 'ambon' ini terlihat mengobral pasal rehabilitasi dalam kasus ganja yang menjerat empat mahasiswa yakni Bimo Ario, Puput Fani, Christian Kurniawan, dan Abdilah Ainan.

Aksi 'obral' pasal ini diketahui dalam persidangan yang digelar diruang sidang kartika 1 PN Surabaya, Senin (1/10/2014).

Oleh Jaksa Wilhelmina, ke empat mahasiswa ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 312 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau juga didakwa dengan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, terungkapnya  para terdakwa penikmat ganja ini bermula dari penangkapan Puput fani pada 11 juni 2014, dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 3,5 gram.

Saat diperiksa, Puput mengaku mendapatkan barang itu dari Bimo, dan mengaku sering berpesta bersama teman-temanya di rumah Bimo jl Ilmu Pasti Alam F2  ITS Surabaya.

Polisi langsung mencari rumah Bimo, dalam penggerebekan polisi berhasil mengamankan para terdakwa lain dan menemukan barang bukti dari masing-masing terdakwa.

Sementara, informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, untuk bisa mendapatkan pasal 127 atau biasa di sebut hukuman rehabilitasi memang tidak mudah dan murah, biasanya membutuhkan 'konspirasi' antar penegak hukum, baik ditingkat penyidik, penutut hingga ke peradilan.

Jika ingin mendapatkan hukuman rehabilitasi, Para pecandu narkoba harus mengeluarkan 'kocek' dengan angka 'suap' yang cukup fantastis.

Biasanya, untuk mendapatkan pasal 127, para penikmat barang haram ini, terlebih dahulu melakukan loby loby dengan Penyidik. Jika penyidik setuju, penyidik yang akan mencarikan dokter beserta surat keterangan ketergantungan narkoba.

Usai mendapatkan surat kecanduan, barulah penyidik melakukan loby loby ke Jaksa. Dan bila deal, Jaksa pun melanjutkan loby ke hakim, hingga terjadi vonis rehabilitasi.

Tak hanya disitu saja, para pencandu barang haram ini, harus kembali mengeluarkan dana lagi untuk membayar biaya kamar Rumah Sakit di RSUD dr Soetomo Surabaya.

Dari data yang dihimpun, Rincian biaya untuk pasal rehabilitasi bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Berikut Rincian Biaya yang harus di habiskan untuk mendapatkan vonis rehabilitasi :

1. Mencantumkan pasal 127 Rp 15 juta  hingga Rp 25 Juta tergantung jumlah barang bukti.

2. Biaya surat dokter mencapai Rp 10 juta , bila dokternya bersaksi dipersidangan , biaya bertambah menjadi Rp 15 juta sampai Rp 20 juta.

3. Biaya penuntutan, tergantung dari negosisasi antara Jaksa dan keluarga terdakwa. Biasanya untuk mendapatkan Acc dari pimpinan, Jaksa harus menyetor ke atasannya.

4. Biaya putusan, tergantung negosiasi dari Jaksa dengan hakim, bila terdakwa menggunakan jasa pembela, tim pengacaranya yang melakukan loby ke hakim dengan sepengetahuan Jaksa yang bersangkutan.

5. Biaya Rumah Sakit untuk perawatan rehabailitasi , tergantung dari waktu perawatan, biasanya paling minim 1 minggu rawat inap dengan biaya antara Rp 15 juta hingga 30 juta. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar