Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 24 Januari 2017

Dianggap Belum Nikmati Hasil Suap, Jaksa AF Dituntut Ringan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perkara suap yang menjerat Ahmad Fauzi (AF), Jaksa yang bertugas dibagian Pidsus Kejati Jatim memasuki babak baru.

Oleh institusinya, AF dinyatakan terbukti bersalah menerima suap  sebesar Rp 1,5 miliar dari
Ahmad Manaf (AM), seorang saksi dalam kasus dugaan pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep yang saat ini perkaranya sedang diperiksa Pidus Kejati Jatim.

Selain dituntut hukuman badan, Oknum jaksa  ini juga dihukum membayar denda, dan denda tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan bila Jaksa AF tidak membayarnya.

Surat tuntutan itu dibacakan tiga jaksa secara bergantian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (24/1/2017).
Mereka yang membacakan tuntutan adalah Jolvies Samboe, Wira Bhuwana Putra (Keduanya dari Kejari Surabaya) dan  Erni (Jaksa dari Kejagung).

"Menuntut terdakwa Ahmad Fauzi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,"ucap jaksa Jolvis Samboe saat membacakan surat tuntutannya.

Salah satu ringannya tuntutan tersebut dikarenakan Jaksa AF belum menikmati hasil suapnya. Sedangkan yang memberatkan adalah terdakwa merupakan seorang jaksa yang semestinya memberikan contoh baik bagi masyarakat.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti menawarkan ke terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan atau tidak. "Ajukan pledoinya pada sidang berikutnya,"kata Hakim Wiwin pada jaksa AF.

Tawaran itu pun langsung diamini AF, Dia pun menyatakan akan mengajukan pembelaan. "Saya ajukan pledoi majelis,"ucap AF.

Seperti diketahui, AF ditangkap oleh Tim Saber Pungli Kejagung RI. Saat itu AF sedang menyidangkan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan.

Setelah digiring ke rumah kostnya didaerah Ketintang Surabaya, Tim Saber Pungli menemukan uang sebesar Rp 1,5 miliar terbungkus dalam plastik yang ditaruh dalam kardus.

Kepada tim Saber Pungli, AF mengaku  uang yang dikemas dalam kardus itu didapat dari salah satu saksi dalam perkara yang kini ditangani tim Pidsus
Kejati Jatim.

Orang yang diduga menyuap adalah Ahmad Manaf (AM). Dalam kasus ini, ia sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar