Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 12 Januari 2017

Pelajar SD Divonis 8 Bulan Tanpa Penjara Karena Cabuli Tiga Balita



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kendati dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Namun Airlangga Rhamma Agung Trisno (12), Pelajar Sekolah Dasar (SD) sekaligus terdakwa kasus pencabulan tiga balita masih bisa bernafas lega.

Pasalnya, vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan Hakim Anne Rusiana bukan untuk menjebloskan  Warga Jalan  Wonosari Wetan Baru /12   Surabaya itu ke jeruji besi. Dia dihukum untuk menjalani pendidikan formal dan pelatihan di Dinas Sosial Kampung Anak Negeri Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang anak PN Surabaya, Kamis (11/1/2017) menyatakan , bahwa  Airlangga terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan seusai yang diatur dalam pasal 81 undang-undang perlindungan anak.

" Menjatuhakan pidana dengan mewajibkan mengikuti pendidikan formal dan pelatihan selama 8 bulan di Dinas sosial anak Negeri," terang Anne Dalam membacakan amar putusan.

Mendengar putusan Hakim, Airlangga yang didampingi oleh ibu dan neneknya tidak kuasa menahan air mata. Ketiganya saling berpelukan menahan hari.

Sementara ketiga orang korban,  merasa tidak puas, karena tuntutan ganti rugi yang diajukan sebagai pengobatan psikologi senilai Rp 24 juta tidak dipenuhi oleh keluarga Anak Airlangga, dan hanya menjanjikan memberi ganti rugi sebesar Rp 5 juta.

" Ibu Hakim, kami minta ibu untuk menjembati ganti rugi pengobatan anak saya,  Sementara ini dari pihak keluarganya hanya memberikan Rp 5 juta,  sedangkan untuk pengobatannya sendiri sebanyak 48 kali, " terang Winda Orang tua korban.

Sementara ketua Majelis Hakim Anne Rusiana mengaku,  bahwa dirinya hanya dapat memberikan putusan terkait masalah hukum, " untuk ganti rugi silahkan dimusyawarahkan," ujarnya menutup sidang.

Bahkan dirinya memberikan saran kepada keluarga korban agar menerima ganti rugi tersebut," Ibu Ambil saja ganti ruginya dulu sekarang, nanti baru yang lain diminta lagi kekurangannya," tambah Anne.

Namun seusai sidang,  keluarga Anak Airlangga mengingkari ganti rugi sebesar Rp 5 juta yang dijanjikan diberikan seusai sidang, dan mengelak bahwa Hakim memerintahkan diberikan 7 hari seusai sidang, " Kata Hakim tadi seminggu Baru dikasih, " ujar Nenek Anak Airlangga.

" Dia itu tahu Rumah saya mas, tidak mungkin saya mengingkarinya, kalau dia itu penipu, gini aja kayak orang managih hutang saja, " Pungkasnya Berlalu. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar