Selasa, 31 Januari 2017
- Selasa, Januari 31, 2017
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan permohonan praperadilan yang diajukan Mulyanto Wijaya, Warga Darmo Permai Selatan Surabaya terhadap Polrestabes Surabaya atas penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyidikkan (SP3) kasus pemalsuan dengan tersangka Mardian Nasutio alias Thio Sin Tjong Warga Krembangan Baru Jaya Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/1/2017).
Pada persidangan diruang sari, Mulyanto selaku pihak pemohon mengajukan DR Solahudin, SH, MH, Ahli Pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya sebagai saksi ahli dalam permohonan praperadilannya.
Dihadapan hakim tunggal praperadilan, Dwi Supardi, Solahudin menerangkan jika penghentian perkara tersebut tidak bisa dilakukan penyidik ketika sudah menetapkan tersangka. "SP3 itu diterbitkan sebelum penetapan tersangka bukan sesudahnya,"terang Solahudin.
Sementara terkait siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan SP3 tersebut?, Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Ubhra ini menjelaskan, yang bertanggung jawab atas penerbitan SP itu bukanlah Kapolrestabes Surabaya ataupun Kasatreskrim Polrestabes Surabaya. "Yang tanggung jawab ya penyidik,"tegas Solahudin.
Sedangkan upaya penyidik yang telah memenuhi petunjuk jaksa atau P19 secara berulang-ulang, Menurut Solahudin, pihak penyidk boleh saja mempraperadilankan Kejaksaan. "Meminta agar jaksa melakukan penuntutan,"terangnya.
Sebelum menempuh jalur praperadilan, semestinya permasalahan dikembalikan nya berkas perkara ke penyidik tersebut dapat diselesaikan dengan cara justice sytem. Dimana cara tersebut menggunakan interkoneksi atau hubungan-hubungan, "Bukan hanya melalui surat tapi bisa juga melalui komunikasi,"sambung Solahudin.
Penyidik juga bisa membuat resume ke jaksa atas keyakinannya saat menetapkan tersangka. "Jika jaksa tak sependapat dengan resume penyidik, maka jaksa yang menghentikan perkara dengan mengeluarkan surat keterangan penghentian penuntutan atau SKP2,"jelas Solahudin.
Keterangan Solahudin ini menutup akhir dari persidangan praperadilan ini. Selanjutnya Hakim akan memutuskan, apakah permohonan praperadilan tersebu diterima atau ditolak. "Tidak perlu ada kesimpulan lagi, putusannya hari Senin, Tanggal 6 Februari,"kata Hakim Dwi Supardi diahkir persidangan.
Seperti diketahui, permohonan praperadilan ini dilakukan lantaran adanya penghentian perkara pemalsuan dengan tersangka Mardian Nasutio alias Thio Sin Tjong yang diterbitkan Polrestabes Surabaya, Nomor SP-Tap/220/XI/2016/Satreskrim tertanggal 21 November 2016.
Pidana Mardian Nasutio ini merupakan buntut dari perkara Hairanda yang pertama. Saat itu, Hairanda mendapat kuasa dari Mulyanto bersama Juliati Sugihaman (istri), Alvianto Wijaya (anak) yang tersandung kasus hukum. Mereka dilaporkan Juniwanti Sugihman atas tuduhan penganiayaan, pengeroyokan, serta pengerusakan.
Ditengah proses hukum itu, Hairanda mengaku bisa menghentikan kasus yang dilaporkan Juniwati di Polrestabes Surabaya, dengan biaya sebesar Rp 165 juta.
Namun setelah uang diberikan oleh Mulyanto sebesar Rp 165 juta, mereka justru ditetapkan sebagai tersangka. Hingga akhirnya Hairanda dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan tudingan penipuan.
Oleh Hakim PN Surabaya, Hairanda divonis 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa selama 1,6 tahun penjara dan oleh Hakim PT Surabaya, Hukumannya ditambah jadi 2 tahun penjara, setelah dirinya mengajukan banding.
Lantas apa hubungan Hairanda dengan perbuatan pidana yang dilakukan Mardian Nasutio? Dari BAP yang dikembalikan Jaksa Marsandhi ke penyidik, Mardian Nasutio adalah saksi dalam kasus penganiayaan yang dihentikan Polrestabes Surabaya.
Mardian muncul setelah laporan Mulyanto ke DK Peradi Jatim ditolak. Dengan dalih, Hairanda bukan anggota Peradi Jatim, melainkan anggota DK Peradi Banjarmasin.
Atas putusan itu, Mulyanto mengajukan banding ke Peradi Pusat. Banding itu dilakukan dengan dasar DK Peradi Banjarmasin belum terbentuk secara devinitif.
Nah, saat banding itulah, mulai terungkap keterlibatan Hairanda dalam pemalsuan surat keterangan dari tersangka Mardian, yang dipakai untuk menyangkal tudingan laporan Mulyanto.
Dalam surat tersebut, tersangka Mardian mengaku sebagai paman dari Juliati Sugihaman dan menyatakan jika perkara Mulyanto dkk bisa dihentikan atau di SP3 Polrestabes Surabaya, berkat kinerja Hairanda.
Surat Keterangan tersebut dibuat secara tertulis dan ditanda tangani Mardian. Namun, surat keterangan itu dikonsep oleh Hairanda dan diketik Agus Hariyanto (pegawai Hairanda) dengan menggunakan komputer milik Hairanda.
Atas dasar itulah jaksa mengembalikan berkas ke penyidik dan memberikan petunjuk agar Hairanda dan Agus Hariyanto terlibat dalam perkara pemalsuan surat keterangan tersebut. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar