Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 12 Januari 2017

Risma Laporkan Masalah Sengketa Gedung PDAM Ke KPK



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski  selalu kalah, namun hal itu tak membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyerah. Perlawanan untuk menyelamatkan aset Pemkot Surabaya di jalan Basuki Rahmad (Basra) yakni gedung PDAM terus dilakukan.

Kali ini Pemkot menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). hal ini dilakukan sebab pihak Pemkot mencurigai ada permainan besar untuk menguasai aset di jalan Basuki rahmad no 119-121 tersebut.

Selain itu, upaya Pemkot melaporkan ke KPK ini pasalnya Gedung PDAM di Jalan Basuki Rahmat itu telah menjadi cagar budaya dan wajib dilestarikan.

Kita sudah komunikasi intens dengan KPK.Mereka (KPK-red) minta siapa saja dalam prosesnya disitu," kata Wali Kota Tri Rismaharini kepada wartawan usai meresmian sekolah SMPN 46 di kawasan jalan Mayjend Sungkono Kamis (12/01)

Namun ketika ditanya sejak kapan kasus tersebut dilaporkan ke KPK,  wali kota perempuan pertama di Surabaya ini mengaku sudah sejak lama.

“ Ya sudah lama itu.” jawabnya singkat.

Selain melaporkan ke KPK, Risma menyebut pihaknya juga sudah mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas sengeketa kepemilikan Gedung PDAM Surabaya yang pernah menjadi markas BKR saat masa penjajahan dulu.

"Ya ini kita lagi banding ke MA," imbuh Risma.

Sementara itu, terkait rencana Museum Air yang ada di Gedung PDAM yang juga menjadi eks Markas BKR di Jalan Basuki Rahmat diresmikan? Risma menjawab masih melihat kondisi.

 "Nanti lah kita lihat dulu," pungkas Risma.

Seperti diketahui , Gugatan penolakan atas eksekusi gedung PDAM yang ada di jalan Basuki Rakmat ditolak oleh Hakim.

Dimana hakim Ferdinandus menolak permohonan perlawanan eksekusi yang diajukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang garuda, Selasa (10/1/2017), Hakim Ferdinandus beralasan, dasar atau bukti yang diajukan PDAM telah dipakai pada gugatan perdata sebelumnya yang dimenangkan oleh Hanny Layantara.(arf)

0 komentar:

Posting Komentar