Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 09 Januari 2018

BI Alihkan Fungsi Pengaturan, Pengembangan dan Pengelolahan Sistem Informasi Kepada OJK


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bank Indonesia (BI)  mengalihkan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Keputusan tersebut telah dilakukan Per Tanggal 1 Januari 2018 oleh Pihak BI dan OJK,  Hal ini telah diatur sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Adapun Pengalihan fungsi dimaksud ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pengalihan fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Difi Ahmad Johansyah dan Kepala OJK Regional IV Jawa Timur, Heru Cahyono

Menurut Difi Ahmad Johansyah, Kepala Perwakilan BI Provinsi Jatim  mengatakan, Pengalihan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perkreditan telah melalui masa transisi sejak 31 Desember 2013, dengan berjalannya pelaporan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola BI dan Sistem Layanan Informasi Keuangan ( SLIK ) yang dikelola OJK secara paralel selama periode April hingga Desember 2017.

"  Selama masa transisi tersebut, BI dan OJK telah melakukan koordinasi yang sangat baik, khususnya dalam penyempurnaan ketentuan dan pengelolaan SID serta penyusunan pengaturan dan pengembangan SLIK OJK." kata Difi Ahmad Johansyah saat menggelar acara BI Bincang - Bincang Media, Selasa (9/1/2018).

Difi menjelaskan, Dengan pengalihan fungsi tersebut, BI menghentikan operasional dan layanan SID kepada seluruh Pelapor SID dan masyarakat sejak 31 Desember 2017. Selanjutnya, pengelolaan sistem informasi perkreditan hanya dilaksanakan oleh OJK melalui SLIK yang akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2018.

" SLIK merupakan salah satu infrastruktur yang sangat penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah."  jelasnya.

Selain itu, Masih Difi, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit atau pembiayaan. Masyarakat yang bermaksud memperoleh Informasi Debitur Individual ( IDI ) di SLIK dapat mengunjungi kantor – kantor OJK baik di pusat maupun daerah.

" Informasi mengenai alamat kantor – kantor OJK tersebut dapat diakses atau dilihat di www.ojk.go.id.." ungkapnya.

Difi Menambahkan, Pengelolaan informasi perkreditan oleh BI ( Public Credit Registry ) yang dilakukan sejak tahun 1969 telah membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan mendorong akses pendanaan yang lebih inklusif, murah, dan mudah.

" Selain itu, penyedia dana pun dapat menyalurkan dana dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Langkah-langkah yang telah dilakukan baik dari sisi pengelolaan, pengembangan, dan peningkatan cakupan data serta peningkatan produk telah berkontribusi dalam peningkatan peringkat Ease of Doing Business Indonesia yang diterbitkan Bank Dunia, khususnya pada aspek Getting Credit." jelasnya.

Ditempat yang sama Heru Cahyono selaku Kepala OJK Regional IV Jatim menambahkan, dalam Pengalihan fungsi pengelolaan Sistem Informasi Kredit kepada OJK ini tidak akan mengurangi pelayanan yang selama ini telah dilakukan sebelumnya oleh BI.

"  Nasabah dan masyarakat serta pemilik dana tetap akan mendapatkan akses informasi pendanaan yang inklusif, murah dan mudah serta memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk untuk mendukung kebijakan dan pengambilan keputusan lembaga negara dan pemerintahan lainnya." Pungkas Heru. (Dji)

0 komentar:

Posting Komentar