Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 01 Februari 2018

Pelaku Pengeroyokan Pesilat PSHT Divonis 10 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Muhammad Tiyo dan Muhammad Jafar, dua terdakwa kasus pengeroyokan pesilat PSHT divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara terpisah Kamis (1/3/2018), Perbuatan kedua terdakwa yang  menyebabkan satu pesilat tewas, yakni Aris Eko Ristianto dianggap telah terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tak hanya manjatuhkan korban meninggal dunia, perbuatan kedua terdakwa juga menyebabkan korban lainnya yang mengalami luka berat, yakni Muhammas Anis.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Syifa'urosiddin ini sesuai dengan tuntutan Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara

Seperti diketahui, peristiwa bentrok itu terjadi saat pertandingan Persebaya Surabaya melawan PS Biak pada Minggu (1/10/2017) lalu.

Bentrok itu menyebabkan Eko Ristianto, 25 tahun, warga Kepuh Baru, Bojonegoro meninggal dunia. Sementara pesilat lain yakni Aris,  warga Simorejosari mengalami luka luka, akibat benda tumpul. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar