Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 04 Februari 2021

ASABRI Dilanda Korupsi, Prabowo Pastikan Uang Pensiun Prajurit Dijamin Aman


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI. 

Akibat perkara tersebut, keuangan negara diperkirakan rugi hingga Rp 23,7 triliun.

Agar peristiwa itu tak berulang, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan mendukung penuh pengusutan perkara yang saat ini dilakukan oleh pihak Kejagung itu. 

Juru bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, siapa pun yang diduga terlibat perkara itu harus dihukum dengan adil, apa pun jabatannya. 

”Kemhan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan terhadap siapa saja yang terlibat korupsi ASABRI, tanpa pandang bulu,” kata Dahnil, Rabu (3/2).

Dukungan itu disampaikan Kemhan, karena menurut Dahnil, hal ini berkaitan langsung dengan hak para prajurit militer dan Polri Indonesia. 

Diketahui ASABRI merupakan BUMN yang diamanati mengelola dana prajurit TNI, anggota Polri, serta PNS Kementerian Pertahanan dan Polri. 

Dahnil berharap ini menjadi kasus pertama dan terakhir yang menimpa lembaga ASABRI. 

”Kemhan tidak ingin ada preseden buruk seperti ini kembali terulang. Apalagi di sana ada hak-hak prajurit TNI yang selama ini menjaga kedaulatan NKRI," ucap Dahnil.

Terkait hak para prajurit yang terdapat di dalam ASABRI, Dahnil menuturkan bahwa Kemhan telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian BUMN. 

Hasilnya, Kementerian BUMN memastikan uang serta hak para prajurit yang tertanam di ASABRI sejauh ini aman. 

"Sudah sejak awal (koordinasi). Uang dan hak prajurit di ASABRI aman," kata dia.

Hal senada sebelumnya dikatakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. 

Ia mengatakan, meski kerugian kasus korupsi ASABRI mencapai puluhan triliun, namun dana pensiun serta hak prajurit TNI-Polri tak akan hilang. 

"Saya memastikan tadi ke Kejaksaan Agung, bahwa prajurit TNI dan Polri itu tetap dapat jaminan dari negara dan dari proses hukum, bahwa uangnya tidak akan hilang dengan cara apa pun," ujar Mahfud dalam pernyataannya melalui akun YouTube resmi Polhukam RI, Selasa (2/2).

Mahfud menegaskan dana pensiun prajurit TNI-Polri tidak akan terpengaruh kasus tersebut. 

Sebab Kejagung telah memetakan sejumlah aset untuk disita demi mengembalikan kerugian negara. 

"Misalnya masih belum sepadan, kurang sedikit banyaknya akan dibicarakan. Pokoknya prajurit TNI dan Polri tidak boleh dirugikan karena mereka menyimpan uang ke yayasan itu untuk kesejahteraan mereka," kata Mahfud.

Dalam waktu dekat Kejagung akan menyita sejumlah aset terkait kasus ini. 

"Saya tadi koordinasi juga dengan Kejaksaan Agung. Mereka dalam waktu dekat ini akan menyita beberapa aset. Masyarakat mari ikut mengawal dan percayakan Kejaksaan Agung akan tangani ini dengan sebaik-baiknya," ujar Mahfud.

Aset-aset itu kata Mahfud, tersebar di berbagai wilayah. Tidak hanya di Indonesia, aset milik para tersangka korupsi ASABRI juga berada di negara tetangga Singapura. 

"Yang akan disita itu tepatnya adalah aset para tersangka koruptornya ASABRI. Ada di Solo, Pontianak, Singapura, Jawa Barat, dan lain-lain," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan dugaan kerugian negara dalam kasus ASABRI harus segera dipulihkan. Sebab nilai kerugian ternyata melebihi dari prediksinya. 

”Ketika pada Januari dan Februari 2020 awal, setahun lalu, saya katakan memang di situ (Asabri) ada indikasi korupsi. Nah, sekarang sudah terbukti. Dulu saya sebut Rp 16 triliun dugaan korupsinya. Ternyata itu sekitar Rp 22 sampai Rp 23 triliun," lanjutnya.

Mahfud juga meminta penyidikan kasus ini tidak memakan waktu lama sehingga bisa segera dibawa ke pengadilan. Ia juga memastikan penanganan perkara bakal transparan. 

Selain itu, para tersangka segera dibawa ke pengadilan untuk diadili. 

”Bahwa kasus ASABRI itu dipastikan dibawa ke Pengadilan karena terjadi tindakan korupsi," kata Mahfud. 

”Korupsinya akan terus diadili, tetapi jaminan kesejahteraan prajurit yang dijanjikan dengan berdirinya yayasan itu dijamin oleh pemerintah agar tidak hilang," ucap Mahfud.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan nama-nama tersangka di kasus dugaan korupsi dana investasi PT ASABRI (Persero). 

Terdapat 8 orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka itu yakni Direktur Utama ASABRI periode 2011-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam R. Damiri; Direktur Utama ASABRI periode 2016-2020, Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja; Direktur Keuangan ASABRI periode 2008-2014, BE; Direktur Investasi dan Keuangan PT. ASABRI periode 2013-2019, HS; Kepala Divisi Investasi PT. ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, IWS; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.

Selanjutnya Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Adapun penyebab kerugian investasi di ASABRI (dan di Jiwasraya) berkaitan dengan saham gorengan yang dikendalikan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. 

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan dugaan korupsi dana investasi ASABRI berlangsung pada 2012-2019. 

Ketika itu, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi ASABRI diduga bersama-sama bersepakat dengan pihak di luar ASABRI yang bukan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) yaitu Benny Tjokro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.

Kerja sama itu, kata Leonard, dalam rangka membeli atau menukar saham dalam portofolio PT. ASABRI dengan saham-saham milik Heru Benny, dan Lukman. 

Leonard menyebut harga pembelian saham dimanipulasi menjadi tinggi. Tujuannya, agar kinerja portofolio PT ASABRI terlihat seolah-olah baik.

0 komentar:

Posting Komentar