Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 08 Februari 2021

Baku Tembak dengan Polisi, Komplotan Pencuri 1 Tewas dan 3 Ditangkap


KABARPROGRESIF.COM: (Serang) Polda Banten terpaksa membalas tembakan dari kawanan pencuri mobil.

Insiden baku dengan komplotan pencuri mobil yang telah beraksi sebanyak 24 kali akhirnya membuahkan hasil.

Satu dari empat pelaku yang merupakan otak pencurian mobil tewas tertembak. Sedangkan tiga pelaku lainnya ditangkap.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy mengungkapkan, gembong pencurian mobil yang tewas akibat baku tembak yakni Fery Saputra (45).

"Pelaku Fery bertindak sebagai otak dari pencurian," katanya, Senin (8/2/2021).

Ada tiga pelaku lain yang turut ditangkap. Mereka adalah Nana alias Ompung (38) warga Kecamatan Jayanti, Tangerang, Rizal (33) warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah yang bertugas sebagai pemetik dan Salman (30) warga Kecamatan Taraju, Tasikmalaya sebagai penampung.

Dari keterangan polisi, kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan warga yang kehilangan kendaraan roda empat. 

Laporan pertama pada 18 Januari 2021 di Pandeglang. Dan laporan kedua, 5 Februari 2021 di Cipocok Jaya, Kota Serang. Berbekal laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan.

Polisi yang mengetahui para pelaku, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka di sebuah kontrakan di wilayah Jayanti, Tangerang.

Dari tiga pelaku ini, Polisi melakukan penangkapan terhadap Fery yang sedang berada di rumah istrinya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

"Upaya mencegah pelarian, (pelaku) mengeluarkan senpi rakitan dan tembakan 1 dengan bukti selongsong serta 4 (peluru yang tersisa). Karena mengancam keselamatan petugas, diperingati dan dilumpuhkan. Dan saat itu tersangka tersungkur. Dibawa ke RS Bhayangkara dan meninggal dunia," kata Kabid Humas.

Dia menuturkan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara merusak kendaraan. Motifnya untuk kepentingan pribadi dan dijual ke luar daerah. Para pelaku ini malakukan aksinya di wilayah Banten.

Adapun barang bukti yang berhasil disita di lokasi pertama yaitu motor jenis Vario, motor jenis Beat, mobil Suzuki, 7 HP, buku KIR mobil, BPKB motor dan 2 dompet.

"TKP kedua, avanza hitam, 1 Senpi rakitan dan 1 selongsong, 8 kunci T, 3 tang dan alat yang digunakan lainnya," paparnya.

Para pelaku telah menjual puluhan mobil ke daerah Lampung dan Karawang. Jaringan kejahatan dalam pencurian kendaraan ini sudah lintas antar provinsi.

"Gembong (mobil telah) melakukan 1 tahun 24 TKP dan beberapa puluh barang bukti. Sudah melakukan lintas provinsi dan dijual ke Lampung dan Karawang," katanya.

Para pelaku dijerat pasal Pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun pidana dan Pasal 481 KUHP Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun pidana.

0 komentar:

Posting Komentar