Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 08 Februari 2021

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 306,7 Juta, Kejari Rejang Lebong Tahan Mantan Kades


KABARPROGRESIF.COM: (Rejang Lebong) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, menahan seorang mantan kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding berinisial BH karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) yang merugikan negara Rp 306,7 juta.

"Tersangka ini kami lakukan penahanan terhitung sejak 1 Februari 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi, Senin (8/2).

Yadi Rachmat membenarkan bahwa mantan kades tersebut ialah BH yang terakhir kali menjabat sebagai kades si salah satu desa di Kecamatan Padang Ulak Tanding pada 2019.

Meski sudah menahan satu tersangka, Kejari Rejang Lebong masih akan terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi DD tersebut.

Saat ini pemeriksaan dipusatkan terhadap sejumlah saksi-saksi yang diduga mengetahui.

"Saat ini tersangkanya masih satu orang, kasusnya masih dalam pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi," ungkap Yadi.

Dia mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi DD yang bersumber dari APBN maupun alokasi dana desa (ADD) yang sumbernya APBD Rejang Lebong tahun anggaran 2017 tersebut masih terus berjalan.

Menurutnya, pengusutan dugaan korupsi DD dan ADD senilai Rp 306,7 juta oleh tersangka BH ini bermula dari pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti pihaknya dengan melibatkan pihak Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Heri Antoni menambahkan dugaan tipikor DD dan ADD yang dilakukan mantan kades itu terjadi pada tahun anggaran 2017 lalu. 

Pihaknya melakukan penyitaan aset milik tersangka berupa sertifikat yang dipergunakan untuk mengganti kerugian negara.

"Yang bersangkutan telah mengakui jika telah mengelola keuangan secara sendiri, melakukan pembelanjaan sendiri tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan maupun sekretaris desa dan bendahara. Selain itu yang bersangkutan juga selama ini bersikap kooperatif dan siap menjalani proses selanjutnya," kata Heri.

Ia mengatakan adapun temuan kasus korupsi dalam kasus itu adalah untuk jenis pekerjaan pembangunan jalan telford terjadi kekurangan fisik senilai Rp 221,5 juta.

Kemudian kekurangan volume untuk pekerjaan siring pasang senilai Rp 34,5 juta serta pajak yang sudah dipungut senilai Rp 60,2 juta tetapi belum disetor ke negara.

0 komentar:

Posting Komentar