Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 23 Februari 2021

Jadi Bandar Narkoba, Dua Polisi Berpangkat Bripka di Makassar Ditangkap


KABARPROGRESIF.COM: (Makassar) Pasca terungkapnya Kapolsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Kepolisian Polda Sulawesi Selatan juga melakukan bersih-bersih para penyalahgunaan narkoba di tubuh internalnya.

Melalui Bidang Profesi dan Pengembangan (Propam) Polda Sulsel juga berhasil mengungkap dan mengamankan dua personel di jajarannya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Tak hanya itu, salah satunya yang diamankan ini diduga kuat sebagai bandar narkoba.

"Kita tegas menindak personel yang melanggar, apa lagi terlibat dalam narkoba, sesuai arahan Kapolri, polisi presisi," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan kepada wartawan di kantornya, Senin (22/2/2021).

Kata Agoeng, dua anggota polisi itu berinisial masing-masing berinisial AN dan HY.

Keduanya berpangkat Brigadir Kepala (Bripka). Bripka AN diamankan pada 30 Desember 2020 lalu, dan AY diamankan pada 19 Februari 2021.

"Sementara menjalani proses pidana, nanti selesai proses pidananya baru kita sidang kode etik," jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Agoeng, AN bertugas di unit Provos di salah satu Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Makassar.

Dari tangan AN petugas berhasil mengamankan puluhan saset kecil kosong serta belasan gram kristal bening yang diduga sabu.

Sementara, AY yang bertugas di Polairud, petugas mengamankan 2 saset kecil berisi sabu.

Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu menegaskan bahwa di Polda Sulsel sendiri pihaknya tidak akan tebang pilih dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

"Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap anggota kepolisian yang terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba, dan proses pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH akan kami berikan," tegasnya.

Sekadar diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan kepada para kapolda se-Indonesi untuk menindak tegas jika ada anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

Arahan itu sesuai surat telegram nomor st/331/huk.7.1/2021, dengan sanksi tegas dipecat dan dipidana.

Tentunya hal ini membuktikan jika pihak kepolisian tidak akan memberikan kelonggaran terhadap seluruh anggota yang berani melakukan pelanggaran fatal dengan menjadi pengguna maupun pengedar narkoba.

0 komentar:

Posting Komentar