Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 24 Februari 2021

Diburu Tiga Hari, Kejari Surabaya Berhasil Tangkap Terpidana Korupsi Pajak Fiktif Rp 1,7 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Perburuan tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terhadap buronan Johanes Limardi Soenarjo akhirnya membuahkan hasil.

Pasalnya untuk menangkap Johanes Limardi Soenarjo yang merupakan terpidana tindak pidana korupsi pajak PPH fiktif senilai Rp 1,7 milliar ini, Tim gabungan Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya terpaksa harus melakukan pengintaian selama tiga hari berturut-turut dikawasan Tegalsari.

"Iya, tadi jam 11.00 Wib, tim (Intelijen dan Pidsus) Kejari Surabaya berhasil menangkap Johanes Limardi Soenarjo dirumahnya. Terpidana kooperatif," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ari Prasetyo Panca Atmaja, Rabu (24/2).

Usai ditangkap menurut Ari, terpidana Johanes Limardi Soenarjo ini selanjutnya dikeler ke Korps Adhyaksa di jalan Sukomanunggal no 1 Surabaya untuk menjalani proses administrasi. 

"Sekarang masih diperiksa di kantor untuk proses administrasinya," jelas Ari.

Ia menambahkan, eksekusi terpidana Johanes Limardi Soenarjo ini berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung (MA) nomer 388 K/Pidsus/2019 tanggal 15 April 2019 yang mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum dan membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri surabaya nomer 278/Pidsus/TPK/2016/PN.Sby.

"Relas tanggal 17 Maret 2020 dengan amar putusan yakni menyatakan terdakwa Johanes Limardi Soenarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lalu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johanes Limardi Soenarjo oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Kemudian menetapkan masa penangkaan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Ari.

Kasus yang menimpa terpidana Johanes Limardi Soenarjo ini berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan di daerah Rungkut pada Mei 2015. 

Tanah seluas 3.145 M2 milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regensi seharga Rp 20 Miliar.

Proses perjanjian jual beli dilaksanakan di depan terpidana Johanes Limardi Soenarjo yang merupakan seorang Notaris. 

Saat itu PT Logam Jaya menitipkan uang PPH final Rp 1,79 Miliar kepada terpidana Johanes Limardi Soenarjo berupa cek BCA. 

Ternyata cek itu diserahkan terpidana Johanes Limardi Soenarjo kepada Joko Sutrisno seorang freelance untuk dicairkan.

Johanes Limardi Soenarjo kemudian mendapatkan bukti setoran pajak (SSP) fiktif bank Jatim dari Joko yang diterima dari tersangka Andika Waluyo sebagai imbalan permainan pajak ini. 

Johanes mendapatkan pengembalian uang setoran itu (cash back) sebesar Rp 719 juta yang diterima di rekening BCA milik Johanes.

Sedangkan peran tersangka Edi Suyanto, sebagai perantara untuk membikin validasi palsu. 

Penyidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejari Surabaya terhenti dari keterangan Edi. Kepada penyidik, tersangka Edi mengaku bahwa proses validasi tersebut diserahkan kepada seseorang yang disebut bernama ‘Om’.

"Terdakwa tahun 2015 menggelapkan pajak PPh atas penjualan tanah sebesar Rp 1.798.893.250,00 dengan cara memalsukan surat setoran pajak (SSP) yang seolah-olah pajak PPh penjualan tanah tersebut telah disetorkan ke Kas Negara," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar