Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 05 Februari 2021

Kejagung Akui Banyak Kendala Sita Aset Milik tersangka ASABRI di Luar Negeri


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapati banyak kendala untuk menyita aset di luar negeri milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono, mengatakan, tim penulusuran aset telah disebar untuk fokus mencari aset di dalam dan luar negeri. Tim pun sudah memetakan aset-aset milik delapan tersangka.

"Banyak kendala. Sistem hukumnya yang berbeda dengan negara lain juga kendala," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/2).

Menurut Ali, tim penelusuran aset yang dilakukan atas tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro saat kasus Jiwasraya akan kembali didalami untuk diketahui asal uangnya. 

Apabila berkaitan dengan ASABRI, penyidik akan menyitanya untuk memulihkan keuangan negara senilai Rp23 triliun.

"Sepanjang ada kaitannya, nanti ada ASABRI, akan disita. Kami akan teliti dulu aliran dananya bagaimana," ucapnya.

Apabila aset di luar negeri terbukti hanya dari kejahatan korupsi Jiwasraya, maka penyitaan akan dilakukan melalui gugatan. 

Pasalnya, dalam kasus Jiwasraya hakim telah memutuskan dan aset sudah resmi dalam penyitaan.

"Nanti kalau terbukti Jiwasraya, bisa saja melakukan gugatan perdata. Itu sesuai Pasal 38 C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999" ujarnya.

Kejagung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat dan Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; bekas Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI; Bachtiar Effendy; serta eks Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W. Siregar.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 komentar:

Posting Komentar