Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 20 Februari 2021

Pelajar SMA di Sumsel Retas Database Kejaksaan RI, Jaksa Agung Memaafkan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memaafkan pelajar SMA di Lahat, Sumatera Selatan, yang telah meretas database milik Kejaksaan Agung RI pada Rabu (17/2/2021) kemarin.

Diketahui, pelajar SMA Negeri di Sumsel diamankan setelah melakukan peretasan dan menjual database milik Kejaksaan RI. Pelaku adalah F alias MFW yang masih berusia 16 tahun.

"Setelah kita lakukan penelitian, Bapak Jaksa Agung RI memberikan kebijakan kepada MFW untuk saat ini tidak dilakukan proses hukum," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Dijelaskan dia, pertimbangan Jaksa Agung ialah MFW masih berusia di bawah umur dan masih tengah besekolah di salah satu SMA negeri di Palembang.

"Dengan mempertimbangkan pertama, MFW saat ini masih muda dan berusia 16 tahun dan masih bersekolah di SMAN di Palembang," jelas dia.

Tak hanya itu, pelaku dan orang tuanya telah menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi saat ditangkap tim gabungan Kejaksaan RI.

"MFW telah berjanji dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dan orang tua yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyataan, yang secara langsung akan mendidik, mengontrol anak yang bersangkutan untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang terjadi," ungkap dia.

Leonard menuturkan penangkapan ini menjadi peringatan kepada semua pihak yang masih berani untuk melakukan peretasan database milik Kejaksaan RI. Ia memastikan pelaku pasti bisa akan tertangkap.

"Hari ini kami ingin menekankan Kejaksaan RI akan menindak tegas dan pasti dapat menangkap para hackers yang mencoba akan melakukan tindak peretasan terhadap data-data Kejaksaan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pelaku peretasan database milik Kejaksaan Agung RI ternyata masih berusia di bawah umur. Pelaku merupakan pelajar di salah satu SMA negeri di Lahat Sumatera Selatan.

Penangkapan itu bermula setelah Kejaksaan RI menerima laporan terkait adanya penjualan database milik Kejaksaan RI di forum https://raidforums.com pada Rabu 17 Februari 2021 lalu.

Tak lama setelah itu, tim gabungan Kejaksaan RI pun melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui ihwal siapa pelaku yang menjual database tersebut.

"Tim melakukan investigasi dan memeriksa terhadap beberapa pengguna dari nama-nama yang tercatat di dalam data tersebut. Dan didapati kesimpulan bahwa user tersebut adalah user untuk masuk ke website kejaksaan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung RI, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Dilanjutkan Leonard, tim Kejaksaan Agung RI pun berpura-pura menjadi pembeli database yang dijual oleh pelaku di forums tersebut. Setelah mencoba bertransaksi didapatkanlah data terduga pelaku.

"Tim kejaksaan mencoba memancing yang bersangkutan dengan membeli database Kejaksaan RI di https://raidforums.com tersebut guna mendapatkan data kejaksaan yang dijual dalam bentuk file sebanyak total line data base sebanyak 3.086.224," jelas dia.

"Dari penelusuran yang didapatkan, identitas pelaku inisal F atau MFW. Kita tim Kejaksaan juga menemukan username yang bersangkutan, Twitter yang bersangkutan, maupun telegram, Whatsapp serta website yang bersangkutan," sambung dia.

Usai mendapatkan identitas pelaku, tim Kejaksan pun langsung menyambangi pelaku F atau MFW yang belakangan diketahui di Lahat Sumatera Selatan. Lokasi keberadaan pelaku diketahui usai mendapatkan bantuan dari tim BSSN dan komunitas hacker.

"Dari hasil tim didapatkan sumber data yang berkembang berupa identitas diri dari MFW lengkap dengan nomor induk kependudukannya, tempat tanggal lahir dan yang bersangkutan saat ini masih berusia di bawah umur yaitu 16 tahun dan masih bersekolah. Kemudian alamat yang bersangkutan ada di Lahat Sumatera Selatan," jelas dia.

Selanjutnya, pelaku pun langsung diamankan oleh tim Kejaksaan RI pada Kamis (18/2/2021) kemarin. Sang orang tua pun turut dibawa ke Kejaksaan Agung RI.

"Tim bergerak cepat dan pada Kamis 18 Februari setelah dilakukan profiling yang bersangkutan ditemukan dan diamankan di Lahat dan kerjasama dengan Kejati Lahat, kita bawa orang tuanya dan anak tersebut ke Kejagung untuk dilakukan penelitian," tukas dia.

Sebagai informasi, Kejaksaan RI memang sempat mengalami kasus peretasan setelah sistem database milik mereka dibobol oleh peretas yang menamakan dirinya ssbagai Gh05t666nero.

Usai berhasil mencuri database Kejaksaan RI, pelaku menggunggah hasil database tersebut ke https://raidforums.com/. Database yang dicuri berisikan data pribadi kepegawaian.

Pelaku juga diduga meretas sejumlah riwayat kasus yang tengah diselidiki Kejaksaan RI. Di dalam unggahan dia, peretas juga sempat mengutarakan kritiknya terkait UU ITE.

Peretas yang tak lain Gh05t666nero meminta publik tidak tertipu janji manis Presiden Jokowi yang akan membenahi UU ITE. Menurut peretas, eks Gubernur DKI Jakarta itu dituding berbohong terkait janjinya tersebut.

Peretas juga menyingung perihal pemerintahan presiden Jokowi yang berjalan dua periode itu sebagai rezim anti-kritik.

0 komentar:

Posting Komentar