Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 12 Februari 2021

Tersangkut Mark Up, Kejari Tetapkan Delapan Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Buleleng) Kasus dugaan mark up pemanfaatan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata di Kabupaten Buleleng, Kamis (11/2) memasuki babak baru.

Usai melakukan penyelidikan dan penyidikan, Jaksa pada Seksi Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Ironisnya lagi, kedelapan tersangka merupakan pejabat pada Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng.

Pengumuman tersangka itu dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng I Putu Gede Astawa, pada Kamis sore (11/2).

Disebutkan Astawa, kedelapan pejabat Dispar yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni masing-masing berinisial Made SN, Ni Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B.

Para tersangka ini merupakan pejabat eselon II hingga eselon IV yang ada di Dispar Buleleng. “Semuanya dari Dinas Pariwisata,” tegas Astawa.

Menurut Astawa, dalam program PEN Pariwisata ada sejumlah kegiatan yang dilaksanakan. Yakni hibah pariwisata pada pengusaha hotel dan restoran, pengawasan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP), serta revitalisasi dan promosi pariwisata. 

Khusus program untuk pengusaha hotel dan restoran serta pengawasan oleh APIP, disebut tidak ada masalah.

Dugaan penyelewengan dana justru terjadi pada program revitalisasi dan promosi pariwisata.

Dalam program itu ada sejumlah kegiatan. Yakni revitalisasi daya tarik wisata senilai Rp 370 juta, bimbingan teknis penerapan protokol kesehatan pada hotel dan restoran senilai Rp 870 juta, serta kegiatan promosi pariwisata Buleleng Explore senilai Rp 2,5 miliar.

“Patut diduga pendanaan kegiatan bimbingan teknis dan kegiatan Buleleng Explore ini disalahgunakan oleh Dispar Buleleng. Sehingga dari hasil penyidikan dan gelar perkara, maka kami menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara ini,” jelasnya.

Dari hasil penelusuran jaksa, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 656 juta. Dari total dana yang dijadikan ‘bancakan’ para tersangka, sebanyak Rp 377 juta telah dikembalikan pada Kamis (11/2) siang.

Sementara Rp 279 juta sisanya masih di tangan penyedia jasa. Uang itu masih dipegang oleh pihak hotel senilai Rp 32 juta, penyedia layanan internet senilai Rp 7 juta, penyedia makanan senilai Rp 24 juta, dan sisanya masih berada di tangan penyedia transportasi dan percetakan.

“Jadi uang itu sudah sempat dibagi-bagi. Akhinya tadi dikembalikan uangnya. Ada juga beberapa yang masih di vendor. Uangnya sudah disisihkan oleh vendor, tapi belum sempat diambil karena perkaranya sudah mencuat ke publik. Akhirnya mereka tidak berani ambil,” ungkap Astawa.

0 komentar:

Posting Komentar