Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 07 Februari 2021

Usia 78 Tahun dan Sakit-Sakitan Dalam Penjara, Remisi OC Kaligis Ditolak KPK


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pengacara veteran asal Sulawesi Utara, Otto Cornelis Kaligis, telah ditahan selama 4 tahun lebih sejak 14 Juli 2015.

Itu berarti, OC Kaligis telah menjalani 2/3 masa tahanan sebagai narapidana korupsi kasus suap di Lapas Sukamiskin.

Setelah menjalani 2/3 masa tahanannya, OC Kaligis mengajukan remisi lansia kepada Menteri Hukum dan HAM, melalui Lapas Sukamiskin Bandung.

Setelah menerima surat OC Kaligis, Lapas Sukamiskin kemudian menyurat ke KPK perihal permohonan tersebut.

KPK Kemudian membalas surat OCK Kaligis melalui surat bernomor B/2140.1/HK.06.04/55/04/2020, tertanggal 28 April 2020.

Surat ini menegaskan bahwa, permohonan remisi OC Kaligis mendapat penolakan dari KPK.

Padahal dalam surat permohonan kaligis, tertuang lengkap alasan dirinya meminta remisi. Tertuang jelas apa yang melatarbelakangi permintaan remisi.

Isi permohonan remisi menyebut, OC kaligis kini telah berusia 78 tahun dan kondisinya menurun serta rentan terjangkit penyakit.

Hasil pemeriksaan dokter juga menyebut, dalam tiga bulan terakhir OC Kaligis menderita beberapa penyakit.

Penyakit itu antara lain prostat, diabetes dan penyempitan jantung. Hal ini membuat Kaligis harus mengkonsumsi obat setiap hari.

Dalam suratnya, KPK menyebut tak pernah menetapkan OC Kaligis sebagai pelaku yang bekerjasama (juctice collaborator), sehingga permohonan remisi ditolak.

KPK menjelaskan, pengacara veteran ini tak memenuhi syarat sebagai pelaku yang bekerjasama.

Disebutkan juga, pemberian remisi terhadap narapidana terorisme, korupsi, narkotika, kejahatan hak asasi manusia, tak gampang.

Terpidana yang masuk kategori juctice collaborator harus memenuhi beberapa syarat seperti:

Pertama, Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum, untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dia lakukan.

Kedua, Membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan, untuk narapidana yang melakukan korupsi.

Ketiga, Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan lapas atau BNPT, serta menyatakan ikrar.

Atas penolakan permohonan remisi, OC Kaligis kemudian menggugat surat KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

PTUN Jakarta kemudian juga menolak gugatan Kaligis dalam persidangan secara daring, tanggal 7 Januari 2021 lalu.

0 komentar:

Posting Komentar