Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 17 April 2021

Begini Modus Pegawai Desa di Bogor Korupsi Duit Bansos Covid-19


KABARPROGRESIF.COM: (Bogor) Polres Bogor berhasil meringkus pegawai Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, LH (32) terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) tunai untuk warga terdampak Covid-19. 

Pelaku ternyata tidak seorang diri dalam menilep bansos yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut.

Secara umum, modus yang digunakan pelaku ialah dengan menyalin dan menduplikat nama-nama masyarakat penerima bansos. 

Data penerima digelembungkan dari semestinya hingga 30 orang.

Untuk melakukan pencairan 30 data fiktif tersebut, LH mempekerjakan 15 orang joki. 

Mereka bertugas melakukan pencairan bansos di Kantor Pos Cicangkal, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin dengan upah Rp250 ribu per orang.

“Karena ada 30 data fiktif, pelaku menyewa 15 joki untuk pencairan bansos. Jadi satu orang tugasnya melakukan 2 kali pencairan dengan upah sekali pencairan Rp250 ribu,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Harun, Senin (15/2).

Sebelumnya diberitakan, pegawai Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, LH (32) ketahuan menilep duit bantuan sosial (bansos) tunai untuk warga dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, bantuan tersebut sedianya diberikan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 3 tiga bulan dengan besaran tiap bulannya Rp600 ribu

Namun, pelaku yang bekerja sebagai Kepala Seksi Pelayanan Desa Cipinang malah menduplikat nama warga penerima bantuan untuk meraup keuntungan.

“Penerima bansos di Desa Cipinang itu ada 855 warga. Pelaku ini melakukan penambahan data sebanyak 30 orang. Jadi 855 warga tetap menerima, tapi pelaku menduplikat 30 orang baru untuk mendapatkan bansos tambahan,” kata Harun, Senin (15/2).

Dengan menambah 30 data fiktif, pelaku berhasil meraup keuntungan Rp54 juta rupiah. Yang kemudian uang tersebut disetorkan kepada Sekretaris Desa Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, yang sampai saat ini statusnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Kami sedang melakukan pengejaran kepada Sekretaris Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin ini. Karena berdasarkan keterangan pelaku, uang Rp54 juta dari 30 data bansos fiktif ini diberikan kepadanya,” ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar