Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 17 April 2021

Bos Tempat Hiburan Malam di Medan yang Jadi Terpidana Narkoba Diburu Tim Kejati Sumut


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) memburu terpidana kasus narkoba Sugianto setelah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonisnya empat tahun penjara. 

Dia menghilang saat akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan terpidana ini sudah dicari di beberapa tempat, namun tidak ditemukan.

Menurutnya, jika terpidana tidak kooperatif untuk menyerahkan diri kepada pihak Kejati Sumut, maka akan ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO).

"Kejati akan melakukan penangkapan terhadap terpidana itu karena melaksanakan putusan PT Medan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Sumanggar yang juga mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Medan pada putusan banding menghukum Sugianto alias Aliang yang merupakan Bos KTV Electra, salah satu tempat hiburan malam empat tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan.

Pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Sugianto dihukum enam bulan dan direhabilitasi di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi Jalan Setia Budi Medan. Putusan tersebut pada bulan Januari 2021.

Dakwaan jaksa penuntut umum pada Agustus 2019, Sugianto datang ke Kantor KTV Elektra di Jalan Kompleks CBD Polonia, Kecamatan Medan Polonia, dan masuk ke dalam ruangan kerjanya.

Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat Sugianto memiliki dan menyimpan narkotika.

Selanjutnya petugas menggeledah kantor milik terdakwa dan membuka laci meja kerja dalam keadaan terkunci, serta menemukan barang bukti satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, 9 butir Happy Five (H5), dan 1,36 gram serbuk ketamin.

0 komentar:

Posting Komentar