Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 17 April 2021

Diduga Korupai Dana Insentif, Damkar Depok Kembali Penuhi Panggilan Polisi, Serahkan Bukti SPJ


KABARPROGRESIF.COM: (Depok) Polres Metro Depok kembali memanggil pejabat pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok. Pemanggilan kali ini dilakukan pada Bidang Penanggulangan Bencana terkait dugaan korupsi terhadap dana intensif yang diterima pegawai di Dinas tersebut.

Kabid Penanggulangan Bencana Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Denny Romulo, mengatakan kedatangannya untuk memberikan klarifikasi tentang isu pemotongan honor pegawai petugas Damkar. Pemotongan honor yang disampaikan yakni tentang pembayaran disinfektan yang dilakukan anggota Damkar.

"Saya tadi membawa SPJ kepada penyidik lengkap, saya serahkan," ujar Denny (16/4).

Denny menjelaskan, kegiatan mitigasi operasional itu adalah operasional lembur Damkar dari Maret, April, dan Mei atau selama tiga bulan. Menurutnya uang yang diberikan kepada Sandi merupakan uang lembur. Bidang Penanggulangan Bencana sebelumnya meminta nama dari sekretariat dan bidang lainnya.

"Karena yang tahu nama anggota kan mereka. Mereka kirim nama, kita serahkan duitnya ke Danrunya, setelah itu menyerahkan SPJ ke bidang penanggulangan bencana," terang Denny.

Denny mengungkapkan, terkait isu pemotongan insentif yang diberikan kepada anggota, pihaknya telah melakukan pengecekan ke bendahara dan kepala seksi. Dari keterangan tersebut uang yang diberikan telah diserahkan Danru dan semua itu telah ada buktinya di berita acara.

"Jadi terkait pemotongan ya, bidang penanggulangan bencana ya tidak tahu," tegas Denny.

Denny menuturkan, tidak mengetahui pasti berapa besaran yang harus diterima setiap anggota, namun sebagai bukti dirinya telah memiliki SPJ setiap nama yang menerima. Uang diterima dan jadi permasalahan saat ini merupakan pembayaran uang lembur anggota selama bekerja.

"Yang jelas bukti SPJ sudah kita serahkan ke penyidik," ucap Denny.

Denny mengatakan, setiap anggota yang lembur mendapatkan pembayaran Rp 101 ribu perhari dan total keseluruhan yang di keluarkan dinasnya mencapai Rp 300 juta. Denny menekankan, anggota yang mendapatkan pembayaran merupakan anggota yang diajukan lembur sehingga pendapatan yang diterima per pos Damkar berbeda.

"Yang jelas SPJ sudah kita serahkan dan pemberian uang diserahkan Danru," pungkas Denny.

0 komentar:

Posting Komentar