Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 21 April 2021

Kejari Menggala Tahan Eks Kadindik 2019


KABARPROGRESIF.COM: (Tulang Bawang) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Penahanan Tersangka Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang NS dan Pihak Swasta GAN Perkara Dugaan Tindak Korupsi Berupa Pungutan (DAK) Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019.

Penahanan terhadap Tersangka berlangsung pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Menggala Tulang Bawang.

Pada giat penahanan Tersangka turut dihadiri Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang Husni Mubaroq, S.H., M.H., Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna, S.H., M.H., dan dilaksanakan olej Debi Resta Yudha, S.H. M.H. dan M. Ali Qadri, S.H., M.H. Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Menggala, Leonardo Adi Guna,mengatakan, "Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi (DAK) Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019 Berupa Pungutan (DAK) Dana Alokasi Khusus yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD. Penahanan dilakukan terhadap Tersangka yaitu:

1. NS (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2019) (Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 01/ L.8.18/ Fd.1/ 04/2021 tanggal 20 April 2021) Penahanan Penyidik selama 20 hari sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 09 Mei 2021.

2. GAN (Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 02/ L.8.18/ Fd.1/ 04/2021 tanggal 20 April 2021) Penahanan Penyidik selama 20 hari sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 09 Mei 2021.

Para Tersangka dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan dinyatakan sehat. Para Tersangka dilakukan Rapid Test Antigen dengan hasil negatif Covid-19 lalu Para Tersangka dititipkan di Rutan Klas II B Menggala Tulang Bawang, " ungkap Leonardo Kasi Intel Kejaksaan Negri Menggala.

0 komentar:

Posting Komentar