Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 17 April 2021

Pria Botak Penganiaya Perawat RS Siloam Christina Simatupang Ditangkap


KABARPROGRESIF.COM: (Palembang) Pria botak yang menganiaya perawat RS Siloam Palembang Christina Ramauli Simatupang ditangkap polisi, Jumat (16/4/2021) malam.

Pada video yang Tribun dapatkan, pria penganiaya perawat itu dijemput oleh sejumlah petugas kepolisian di rumahnya.

Pada video terpantau rumah yang ditempatinya merupakan rumah mewah.

Rumah tersebut dipangar warna hitam dengan halaman yang cukup luas.

Cat luar rumah yang dihuni JT tersebut didominasi warna putih. Satu unit mobil putih juga terpantau parkir di sana.

Pria tersebut menggunakan kaos hitam dipadu celana jins biru saat dibawa polisi.

Ia sempat pamit kepada keluarganya sebelum dibawa polisi, dan terlihat kalem, tidak seperti saat melakukan penganiayaan itu.

Sejumlah warga menyaksikan detik-detik pria itu dijemput dari rumahnya.

Video penangkapan itu juga telah diunggah di akun lambe-turah yang sebelumnya turut memposting derita perawat RS Siloam tersebut.

Diberitakan sebelumnya, perawat RS Siloam Palembang, Christina Ramauli Simatupang dianiaya keluarga pasien pada Kamis 15 April 2021 saat bertugas.

Akibat penganiayaan Christina Simatupang mengalami trauma hebat dan juga luka fisik.

Hingga kini Christina Simatupang masih menjalani perawatan atas luka memar, sakit di perut, serta traumatik.

Kondisi terkini Christina tersebut disampaikan Direktur RS Siloam Sriwijaya Palembang, dr Bona Fernando, Jumat (16/4/2021).

"Perawat sedang kami rawat, bukan saja menyembuhkan luka fisik, tapi juga psikisnya," kata Bona.

"Memang beliau (perawat) itu mengalami trauma yang cukup hebat," ungkapnya.

Dia menyebut sudah bicara tadi siang dengan perawat itu.

Kondisinya dia lihat sudah lebih baik dibandingkan kemarin, namun belum pulih.

"Kita berdoa, pelan-pelan nanti bisa berkerja kembali seperti biasa merawat pasien lagi," jelas dr Bona.

Untuk menyembuhkan psikis Christina Simatupang, ia mengatakan tim psikolog sudah diturunkan untuk membantu korban.

"Sejak kemarin tim psikolog kita sudah turun untuk menangani korban," jelasnya.

Dokter Bona juga berterima kasih atas support dan dukungan dari internal dan eksternal.

"Termasuk dari sesama profesi termasuk Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) baik dari kota, provinsi maupun pusat yang memberikan dukungan," terangnya.

Bona mengatakan semua permasalahan ini diserahkan kepada pihak kepolisian.

Pihaknya meminta agar diberikan ditindak secara tegas ke pria penganiayaan perawat perempuan itu.

Penganiayaan terhadap perawat di RS Siloam Palembang bernama Christina Simatupang berawal dari ayah pasien yang melihat tangan anaknya berdarah setelah infus dilepas.

Saat itu ia berencana membawa pulang anaknya.

Pria berinisial JT itu kemudian mencari perawat yang melepas infus tersebut.

Christina Ramauli Simatupang datang didampingi beberapa rekannya ke ruang perawatan anak itu.

Belum sempat memberi penjelasan tentang penyebab adanya darah itu, korban langsung ditampar oleh JT.

Selain itu pelaku juga menyuruh perawat tersebut agar bersujud memohon maaf kepada keluarganya.

Korban menuruti perintah itu, bersujud di hadapan keluarga JT yang emosi.

Tapi tanpa diduga JT melakukan serangan fisik kepada si perawat, menendang perawat perempuan itu.

Melihat situasi ini rekan-rekan seprofesi korban berusaha melerai.

Mereka menahan supaya JT tidak melakukan perbuatannya yang sama.

Penganiayaan yang dialami perawat berinisial CSR ini viral di media sosial.

Kronologi tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Palembang, Kompol M Abdullah, Jumat (16/4/2021).

Abdullah mengatakan kepolisian sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi atas peristiwa tersebut.

Polisi juga sudah mengambil bukti visum atas kekerasan yang dialami perawat tersebut.

"Korban mengalami luka memar di bagian mata kiri, bengkak di bagian bibir, dan perut terasa sakit," ungkapnya.

"Saksi akan diperiksa. Pelaku bisa dijerat pasal 351 tentang penganiayaan," terangnya. 

0 komentar:

Posting Komentar