Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 17 April 2021

Tiga Berkas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alkes TTU Dilimpahkan ke Tipikor Kupang


KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Berkas perkara terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, TTU, dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2015 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

Ketiganya yakni, Yoksan M. D. E. Bureni selaku PPK, Miguel E. Selan selaku panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP), serta Ongky J. Manafe (OJM) selaku Direktur CV Berkat Mandiri.

Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara itu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang oleh JPU, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Kajari TTU, Robert Jimmy Lambila mengatakan, dalam pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Alkes RSUD Kefamenanu itu, JPU Kejari TTU turut melimpahkan berkas perkara, barang bukti (BB) dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Kajari Robert mengatakan, dalam kasus ini, Kejari TTU menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, YMDEB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MES selaku Panitia dan OJM selaku Direktur CV. Berkat Mandiri.

“Dalam kasus ini tim penyidik telah menahan tiga tersangka, di antaranya YMDEB selaku PPK, MES selaku Panitia dan OJM selaku Direktur CV. Berkat Mandiri,” kata Lambila kepada wartawan saat dihubungi dari Kupang, Kamis (15/04/2021).

Menurut Lambila, akibat perbuatan tiga tersangka tersebut, negara mengalami kerugian keuangan negara hingga Rp 425. 000. 000,-.

Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait dengan jadwal sidang, tambah dia, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Timor Tengah Utara tinggal menunggu penetapan sidang dari Pengadilan Tipikor Kupang.

Terpisah, Paniter Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Kupang, Dance Sikky, membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara tersebut.

Mengenai jadwal sidang, kata Dance, akan dilakukan penetapan setelah dilakukan penunjukan ketua majelis hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kelas IA Kupang, Dju Jhonson Mira Mangngi.

0 komentar:

Posting Komentar