Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 11 Maret 2022

Tersangka Penendang Sesajen di Gunung Semeru Dilimpahkan ke Kejaksaan


KABARPROGRESIF.COM: (Lumajang) Polisi merampungkan berkas penyidikan terhadap Hadfana Firdaus (32), tersangka kasus penendangan sesajen di kawasan erupsi gunung api Semeru, Lumajang, Jawa Timur. 

Pemuda asal NTB itu pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.

Pelimpahan tahap dua itu dilakukan pada Kamis (10/3). 

Pria yang pernah kuliah di UIN Sunan Kalijaga (UIN SUKA) Yogyakarta ini selanjutnya segera disidang di PN Lumajang.

"Dalam waktu kira-kira dua minggu ke depan, berkas sudah kita limpahkan ke PN Lumajang untuk selanjutnya ditentukan jadwal sidang perdana," ujar Kasi Pidum Kejari Lumajang Mirzantio Erdinanda.

Dijerat dengan UU ITE dan Ujaran Kebencian

Pelimpahan berkas juga disertai pelimpahan tersangka dan barang bukti. 

Dalam kasus ini, Hadfana disangka melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 huruf A ayat (2) Junto Pasal 28 ayat (2) tentang UURI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UUD RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Selain itu, Hafdana juga disangkakan Pasal 156 menjelaskan tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

"Tersangka selama ini cukup kooperatif dalam menjalani pemeriksaan," lanjut Mirzantio mengutip keterangan dari penyidik kepolisian.

Kejaksaan berharap proses hukum selanjutnya bisa berjalan dengan lancar. "Kita akan segera membentuk tim jaksa penuntut umum untuk kasus ini," pungkas Mirzantio.

Diberitakan, tindakan Hadfana sempat memicu kehebohan di media sosial beberapa pekan lalu. Bersama rekannya, ia merekam sendiri aksinya di kawasan sekitar Gunung Semeru, yakni menendang sesajen sembari meneriakkan takbir.

Hadfana diduga menyebarkan sendiri video rekaman tersebut ke media sosial. Aksi itu memicu protes dari masyarakat setempat. Sebab, di kawasan sekitar Gunung Semeru, yakni di Kecamatan Senduro, juga banyak dihuni komunitas Hindu. Hadfana kemudian dibekuk tim gabungan sejumlah Polda dan Polres.

0 komentar:

Posting Komentar